
Rengat, gatra.net - Kasus korupsi berjamaah di DPRD Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau seakan tak ada habisnya. Setelah tahun 2011 lalu 23 orang wakil rakyat daerah itu menjadi tersangka dalam kasus korupsi APBD 2005-2008 dengan modus kas bon dengan total Rp116 miliar, belakangan, korupsi berjamaah di lembaga itu muncul lagi.
Kali ini nilai yang disangkakan sebanyak Rp45 miliar dalam bentuk Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.
Selain itu ada pula pungutan liar (pungli) Rp800 ribu dari Rp30 juta yang didapat oleh anggota dewan sekali reses.
Adalah Polres Inhu yang menangani kasus ini. Penyidik tipikor Polres Inhu sudah memeriksa sejumlah pejabat dan anggota dewan di sana.
Ketua DPRD Inhu Samsudin mengaku sudah diperiksa polisi. "Baru sekali diperiksa, Saya sudah lupa kapan pastinya. Tapi sebelum tanggal 12 September lah. Saat itu saya masih ketua Komisi I," cerita Samsudin Sabtu (30/11) malam.
Saat diperiksa kata Samsudin, dia dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik. Mulai dari tupoksinya di Komisi I, hingga SK pengangkatannya menjadi Ketua Komisi I. "Tidak ada masalah, saya siap memberikan keterangan jika dipanggil lagi terkait kasus itu," kata Syansuddin.
Sebelumnya Kapolres Inhu AKBP Efrizal mengatakan "Kasusnya masih tetap berjalan dan masih dalam tahap penyelidikan," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal kepada gatra.net.
Pihaknya kata Efrizal akan bekerja profesional menangani dugaan korupsi itu meski harus bersentuhan dengan tokoh-tokoh politik di Inhu.
Hanya saja Efrizal belum mau merinci sudah berapa anggota dewan yang diperiksa penyidik dan kapan kasus itu tuntas.
"Nanti kalau sudah P21, pasti kita release. Yang pasti kasus ini tetap berjalan," katanya.
Reporter: Jason Sandroman