Home Politik Ribuan Pelamar CPNS Provinsi NTB Tidak Memenuhi Syarat

Ribuan Pelamar CPNS Provinsi NTB Tidak Memenuhi Syarat

Mataram, gatra.net-Hingga Kamis (28/11) lalu saat penutupan pendaftaran CPNS , jumlah pelamar CPNS Pemprov NTB tercatat sebanyak 8.541 orang. Dari jumlah tersebut, 1.050 pelamar CPNS dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS).

“ Itu jumlah sementara verifikasi faktual Panselda CPNS Pemprov NTB sebanyak 1.050 orang. Artinya jumlah kategori yang tidak memenuhi syarat sebanyak itu,’’ kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov NTB H Fathurrahman di Mataram, Sabtu (30/11).

Fathurrahman menyebut pelamar yang dinyatakan TMS disebabkan beberapa faktor. Salah satunya karena pelamar salah tujuan mengirimkan lamarannya. Ia mencontohkan, pelamar melamar di formasi CPNS provinsi, tetapi dalam surat lamarannya ke kabupaten. Selain itu, beberapa berkas persyaratan pelamar tidak lengkap seperti tidak menyertakan ijazah. 

Fathurrahman menambahkan,  jumlah pelamar CPNS di NTB tahun ini sebanyak 85.338 orang. Jumlahnya meningkat dibandingkan 2018 lalu yang mencapai 61.195 orang.

Ia mencatat terdapat tiga kabupaten/kota di NTB dengan jumlah pelamar di atas 10.000 orang yakni Lombok Tengah sebanyak 17.443 pelamar, Lombok Timur 12.771 pelamar, dan Kabupaten Bima sebanyak 10.225 pelamar.

Secara khusus untuk pelamar CPNS se-NTB tahun 2018 lalu sejumlah sebanyak 61.195 orang. Dengan rincian pendaftar terbanyak berada di Lombok Barat sebanyak 9.461 orang dan 219 formasi, Kabupaten Bima sebanyak 8.245 orang dengan 352 formasi, Kota Mataram 7.213 orang dengan 262 formasi. Kemudian Lombok Timur 7.013 orang dengan 225 formasi, Lombok Utara 5.602 orang dengan 274 formasi, Sumbawa 4.905 orang dengan 275 formasi, Dompu 4.584 orang dengan 229 formasi, Lombok Tengah 3.411 orang dengan 481 formasi dan Kota Bima 1.541 orang dengan 198 formasi. Sedangkan, Pemprov NTB jumlah pelamar sebanyak 6.556 orang dengan 433 formasi.

“Pengumuman hasil seleksi administrasi rencananya akan dilaksanakan pertengahan Desember mendatang. Dalam seleksi CPNS tahun ini, pelamar yang dinyatakan TMS dapat mengajukan sanggah atau keberatan. Selanjutnya, Panselnas akan menjawab hasil sanggahan dari pelamar tersebut,” ujar Fathurrahman.

1605