
Jakarta, gatra.net - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan penggunaan alat kesehatan (alkes) bebas merkuri pada 2020 mendatang. Meski begitu, upaya bebas merkuri ini masih membutuhkan proses yang cukup panjang.
"Jadi memang di pasar sudah bisa dicegah. Tinggal sekarang alkes bermerkuri kan masih dipakai di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Kita tarik, tapi harus diganti dengan alat yang non merkuri, sehingga butuh waktu sampai tahun depan," ujar Pengamanan Limbah dan Radiasi Direktorat Kesehatan Lingkungan Kemenkes, Iwan Nefawan di kantor pusat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Jumat (29/11).
"Kami sudah punya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2019 untuk penghapusan itu. Sudah ada di dalam prosedur aturan," katanya. Ia berharap, target penghapusan merkuri dapat dicapai dan alat-alatnya segera ditarik.
Menurutnya, dari sisi regulasi sebenarnya tidak ada lagi izin edar. Tidak boleh lagi ada distributor yang menjual alkes bermerkuri. Produksi dari perindustrian juga sudah dihentikan.
Sejumlah alkes yang menjadi target penarikan yakni termometer, tensimeter dan amalgam gigi. Bahkan, amalgam gigi ini lebih dari 10 tahun tidak digunakan lagi oleh tenaga kesehatan profesional. "Sayangnya, tukang-tukang gigi masih ada yang pakai karena biaya. Selain itu di daerah pelosok belum banyak yang terjangkau teknologi," pungkasnya.