
Kupang, gatra.net - Pemko Kupang melakukan sosialisasi Perda tentang pajak daerah kepada wajib pajak sebagai pelaku ekonomi di kota Kupang. Sosialisasi yang dilakukan Badan Keuangan Daerah itu diikuti 1.020 orang dan dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Kupang Eduard Jhon Pelt bertempat di Hotel Silvia, Kamis (28/11).
Dalam sambutannya Asisten Administrasi Umum Setda Kota Kupang, Ir. Eduard Jhon Pelt mengatakan bahwa komponen pembangunan bukan hanya pemerintah tetapi juga stakeholder saja dan para pelaku ekonomi.
“Atas nama pemerintah Kota Kupang, saya harapkan agar para pelaku ekonomi memahami kewajiban membayar pajak. Dengan membayar pajak sesuai kewajiban kedepan dapat mengubah wajah Kota Kupang menjadi lebih baik,” kata Eduard.
Lebih lanjut, Eduard menjelaskan bahwa terdapat 3 tugas Pemerintah Daerah dalam rangka penerapan Otonomi Daerah yakni peningkatan pelayanan publik. Selain itu meningkatkan daya saing dan meningkatkan kesejahteraan.
“Para pelaku ekonomi dalam hal ini pihak swasta sebagai wajib pajak diharapkan dapat menerapkan tiga tugas ini kegiatan usaha masing –masing. Dengan demikian kesejahteraan para pekerja, karyawan tentu dapat teratasi,” ujarnya.
Dia juga menyebutkan bahwa ada 4 fungsi pajak yaitu fungsi penganggaran, fungsi mengatur, fungsi stabilitas dan fungsi distribusi pendapatan daerah.
“Dari keempat fungsi ini para pelaku ekonomi tidak menerima secara langsung apa yang dikembalikan oleh pemerintah. Tetapi dapat menikmati dalam bentuk infrakstruktur yang dibangun oleh pemerintah,” ujar Eduard.
Kota Kupang sebut Eduard John Pelt, mempunyai pertumbuhan tertinggi di Indonesia, pada tahun 2019 mencapai 6,8 %. Dengan demikian dapat diprediksi pada tahun 2020 akan mencapai 7,13%.
“Keberhasilan tersebut akan dapat diperoleh karena peran para pelaku ekonomi yang selama ini telah membantu pertumbuhan ekonomi di Kota Kupang,” jelasnya.
Selain indikator pertumbuhan ekonomi lanjut Eduard John Pelt, inflasi di Kota Kupang juga termasuk yang terendah di Indonesia yaitu di bawah 3%. “Pajak daerah sekitar 54% dari 186 miliar rupiah pendapatan asli daerah. Dengan demikian disimpulkan bahwa bahwa pajak memiliki konstribusi yang cukup besar untuk pembangunan di Kota Kupang,” kata Eduard.
Akan tetapi, di lain pihak masih ada ketergantungan yang cukup besar dari pemerintah pusat. Total pendapatan seluruhnya Rp1,2 triliun pada tahun anggaran 2019.
“Dari dana DIPA tahun anggaran 2019 ini terinci 75 % dari Pusat yakni DAU dan DAK. Sisanya 15 Persen dari pajak dan 8 persen dari pendapatan lainnya. Jika dibandingkan dengan daerah lain kontribusi pajak masih kecil,” sebut Eduard.
Ketua Panitia, Serlin Marlis Tiro melaporkan bahwa kegiatan soalisasi perda tentang pajak daerah sebagai pelaku ekonomi kota Kupang ini diikuti 1.020 orang dilaksanakan 28 - 29 November 2019.
Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak daerah, memberikan pemahaman dan pengetahuan untuk wajib pajak di bidang perpajakan dengan tujuan untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah guna percepatan pembangunan Kota Kupang.