
Jakarta, gatra.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) lebih aktif dalam upaya pemberantasan korupsi. Termasuk pertukaran informasi antara KPK dan Ditjen Pajak terutama menyangkut korporasi.
"Kita ingin sebetulnya ada pertukaran informasi antara KPK dan Ditjen Pajak. Misalnya KPK belum bisa menyentuh private sector, korporasi, tapi pajak bisa," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat membuka Workshop Optimalisasi Kerjasama Penegak Hukum dan Otoritas Pajak dalam Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pajak di kawasan Casablanca Jakarta, Kamis (28/11).
Alex mendorong jajaran Ditjen Pajak memeriksa perusahaan pemegang lelang dan melaporkan kepada aparat penegak hukum jika ditemukan adanya penyimpangan.
"Tidak semua kasus suap itu dilaporkan ke KPK, artinya apa, ya praktik itu tetap sampai sekarang itu berjalan. Saya yakini, kalau teman-teman dari dirjen pajak memeriksa perusahaan-perusahaan pemenang lelang, dan menemukan misalnya struktur biayanya itu ada biaya yang tidak resmi misalnya buat ini buat pejabat itu, itu kan informasi buat KPK juga dapat menindak," jelasnya.
Alex menambahkan banyak hal yang bisa disinergikan antara KPK dan Ditjen Pajak untuk penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara melalui pajak.
"Ketika informasi luar biasa, kita sampaikan ke Ditjen Pajak kemudian atas penghasilan orang itu sebesar USD 11 juta, itu bisa dikenakan pajak. Banyak informasi yang dimiliki KPK, terkait dengan kekayaan seseorang, kekayaan korporasi termasuk korporasi-korporasi yang terlibat korupsi. Ini informasi-informasi sangat sayang sekali kalau kemudian ya dari KPK dari segi korupsinya bisa kita tindak, tapi informasi itu tidak kita manfaatkan," pungkasnya.