
Bandar Lampung, gatra.net- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun anggaran 2020 mencapai Rp7,866 triliun. Raperda APBD 2020 tersebut disahkan oleh DPRD Provinsi Lampung dalam rapat paripurna yang disetujui oleh seluruh anggota DPRD Lampung yang menghadiri rapat tersebut di ruang rapat paripurna gedung DPRD Provinsi Lampung, Selasa, 26/11
Dalam Raperda tersebut disebutkan APBD 2020 bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp3,319 triliun, dana perimbangan Rp4,495 triliun dan pendapatan lainnya Rp51,65 miliar.
Sedangkan Belanja Daerah dalam APBD 2020 dianggarkan sebesar Rp7,756 triliun; belanja langsung Rp4,94 triliun dan belanja tidak langsung Rp2,816 triliun. Maka berdasarkan kondisi pendapatan daerah dan belanja daerah tersebut, APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 mengalami surplus Rp110.180.000.000,- sementara.
"Pendapatan Daerah pada Rancangan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 7.8 triliun dan telah disepakati, Saya yakin kedepan anggaran kita mendekati keseimbangan, " ujar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang juga hadir dalam paripurna tersebut.
Arinal juga berharap anggaran tersebut tidak melanggar aturan hukum dan persetujuan tersebut berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay mengatakan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan harus terus dilaksanakan secara optimal. "APBD ini telah disahkan, dengan ini kami berharap bisa meningkatkan kinerja dari tahun sebelumnya dan Rakyat Lampung semakin sejahtera," katanya.
Dalam rapat paripurna tersebut, selain Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi, juga hadir Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, Pimpinan DPRD Provinsi Lampung Ely Wahyuni, Ririn Kuswantari, Muhammad Raden Ismail dan Fauzan Sibron, serta anggota DPRD Lampung, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forkopimda.