
Jakarta, gatra.net - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Industri, Johny Darmawan meminta kepada pemerintah untuk membuat turunan kebijakan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan. Hal itu perlu dilakukan untuk mendorong peningkatan iklim investasi dalam negeri.
"Turunan kebijakan tersebut antara lain tercermin dalam upaya mendorong masuknya investasi kendaraan bermotor listrik yang didukung oleh iklim investasi yang kondusif," ujar dia dalam acara Electric Vehicle Indonesia Forum and Exhibition 2019 di The Tribata, Jakarta, Selasa (26/11).
Lebih lanjut Johny menjelaskan, turunan kebijakan yang dimaksud olehnya adalah aturan-aturan yang berkaitan dengan kemudahan izin berinvestasi di Indonesia. Sebab, menurut dia, selama ini investor yang ingin menanamkan modalnya di Tanah Air selalu terbentur dengan aturan-aturan investasi yang rumit dan sulit.
Tidak hanya itu, turunan kebijakan itu juga perlu dibuat, jika pemerintah benar-benar ingin menjadi salah satu pemain global dalam pengembangan komponen mobil listrik dalam lima tahun ke depan, khususnya dalam pembuatan baterai lithium yang terbuat dari nikel.
"Apalagi Indonesia menargetkan 20 persen dari kendaraan yang beroperasi pada 2025 adalah kendaraan listrik. Karena itu, kemudahan investasi bagi perusahaan-perusahaan otomotif juga dibutuhkan," imbuh dia.
Dengan demikian, selain pasar domestik yang akan menjadi semakin kuat, potensi ekspor Indonesia pun dapat terus didorong, dalam waktu yang sama.