

Pontianak, gatra.net - Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Barat, Erlinawati menegaskan dirinya terlebih dahulu ingin fokus pada pemberdayaan penyandang disabilitas di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas harus mendapat kedudukan hukum dan hak asasi yang sama sebagai warga negara Indonesia,” katanya saat ditemui di Kota Pontianak, Senin (25/11).
Dirinya menyebutkan Komite III DPD RI mendorong aturan atau regulasi yang mengakomodir para disable, agar memberikan kesempatan yang sama bagi mereka.
“Berikan kesempatan yang sama bagi disabilitas. Karena mereka pasti memiliki kemampuan,” tambahnya.
Erlinawati menegaskan Komite III DPD RI sudah mendorong lahirnya Komisi Nasional Disabilitas (KND). Karena dengan adanya KND tersebut dapat menjembatani hubungan pemerintah dan penyandang disabilitas.
“Kita ingin teman-teman penyandang disabilitas ini mendapat jaminan keadilan,” pungkasnya.