
Palembang, gatra.net – Plt Bupati Muara Enim yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Muara Enim, Juarsah menyangkal menerima uang Rp2miliar seperti isi dakwaan pada sidang terdakwa Robi Okta Fahlevi, Rabu (20/11) kemarin.
Dikatakan Juarsah, ia tidak mengenal terdakwa Robi, dan tidak pernah bertemu dengan yang bersangkutan sehingga tidak mungkin menerima uang seperti yang disebutkan dalam dakwaan tersebut.
“Saya tidak tahu menahu dan tidak mengenal Robi,” ujarnya saat ditanya Kamis (21/10) lalu.
baca juga : https://www.gatra.net/detail/news/457872/hukum/nama-wabup-dan-ketua-dprd-muara-enim-disebut-terima-fee-
Malah, Juarsah merasa, dakwaan pada sidang perdana Robi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, sebagai sebuah fitnah kepada dirinya. “Sampai saat ini, saya belum pernah bertemu dengan Robi dan sama sekali tidak mengenal Robi. Ini fitnah,” sambungnya.
Sehingga, ia akan memastikan akan mengambil langkah hukum atas apa yang menjadi pengakuan dari terdakwa Robi Okta Fahlevi. “Jika saya difitnah, maka saya akan tempuh jalur hukum,” pungkasnya.
Plt Bupati Muara Enim, Juarsah merupakan pasangan Bupati non aktif Ahmad Yani. Keduanya maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) kabupaten tahun 2018 lalu. Pasangan yang diusung oleh tiga partai, yakni Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan partai Hanura memperoleh suara terbanyak yakni mencapai 33% dengan mengalahkan tiga pasangan lainnya yang juga bertarung dalam Pilkada tersebut.
baca juga : https://www.gatra.net/detail/news/441937/politik/wabup-muara-enim-tak-tahu-kasus-yang-menjerat-bupati-ay
Sayangnya, baru setahun menjalankan amanat sebagai pimpinan, Ahmad Yani tercokok Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada awal September lalu. Bupati non aktif ini diamankan beserta tiga tersangka lainnya yang salah satu diantaranya ialah pihak rekanan kontraktor (swasta) yang didakwakan menjadi pemberi dana gratifikasi kepada bupati.
Dalam kasus ini, terdakwa Robi Okta Fahlevi didakwa menjadi penyuap (pemberi suap) atas 16 proyek pembangunan infrastuktur yang merupakan dana aspirasi dari kalangan DPRD Muara Enim senilai Rp130 miliar. Terdakwa Robi ialah rekanan yang bersedia memberikan fee atas belasan proyek tersebut mencapai Rp12,5 miliar beserta barang-barang berharga lainnya kepada bupati dan pihak lainnya.