Home Hukum Ketua dan Komisioner KPU Batam Dipecat

Ketua dan Komisioner KPU Batam Dipecat

Batam, gatra.net - Terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu, ketua dan seluruh anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sanksi pemberhentian tetap itu dibacakan DKPP dalam sidang putusan, Rabu (20/11), di Jakarta. Keputusan itu dibacakan langsung dan disiarkan di akun facebook resmi DKPP.

Ketua majelis sidang DKPP dalam amar putusannya mengatakan, Ketua KPU Batam Syahrul Huda, dan empat orang anggota KPU; Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik, dan Mulia di Even terbukti melanggar kode etik.

DKPP juga menyatakan berwenang mengadili pengaduan pengadu. DKPP menilai, pengadu juga memiliki kekuatan hukum untuk mengajukan gugatan.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, mengabulkan pengaduan pengadu sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I Syahrul Huda selaku Ketua KPU Kota Batam, teradu II Zaki Setiawan, teradu III Sudarmadi, teradu IV Muhammad Sidik dan teradu V Muliadi Evendi masing-masing selaku anggota KPU Batam,” sebut hakim DKPP.

Sebelumnya, Ketua beserta Komisioner KPU Batam di laporkan oleh Pelapor Syamsuri calon legislatif (Caleg) PAN Provinsi Kepri, dapil Batam. Pelapor merasa dizalimi dalam perhitungan suara di Pemilihan Legislatif (Pileg) April 2019.

Pasca pemeberhentian itu, pantauan gatra.net di kantor KPU Batam di jalan Tanjungpinggir, Sekupang, suasana kantor nampak lengang. Tidak kelihatan aktifitas yang berarti di sana.

 

320