
Palembang, gatra.net – Majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat membebaskan Duan Ramli, 29 tahun terdakwa tindakan pencurian mobil di sebuah masjid, sekitar Juni silam. Pembebasan terhadap terdakwa dilakukan karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat tidak terbukti.
Dalam persidangan itu, JPU menuntut terdakwa bersalah dan melakukan pencurian sebagaimana diatur pasal 362 KUHP. “Terdakwa Duan Ramli bin Cik Bakar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum, membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan negara setelah putusan ini dibacakan,” kata ketua Majelis Hakim Jimmy Maruli saat sidang pembacaan putusan, Selasa (19/11).
Kasus Duan Ramli sempat viral di media sosial. Pasalnya mobil yang disangkakan dicuri itu ialah milik pemudik, Ahmad Fikri, 31, warga Kota Depok, Jawa Barat. Kendaraan minibus merk Toyota Avanza B 1364 ZFJ hilang di masjid At-Taqwa Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Merapi Barat menjelang perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah lalu.
Selang tiga minggu kemudian, Polres Lahat menangkap Duan Ramli, warga Kelurahan Talang Jawa Utara, Kecamatan Lahat yang diduga menjadi pelaku pencurian milik warga Kota Depok tersebut. Penangkapan berlangsung di Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Pagar Alam, Sumsel. Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap juga membenarkan penangkapan terhadap tersangka pencurian tersebut.
Namun dalam persidangan, majelis hakim akhirnya memutuskan membebaskan terdakwa karena tidak memenuhi unsur yang didakwakan jaksa.
Penasehat hukum terdakwa, Turiman dan Sapta Putra Wahyudi menyatakan menerima putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat. Keputusan ini menurut kuasa hukum terdakwa telah sesuai dengan fakta yang terungkap dan juga berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa dan penasehat dalam persidangan. “Semoga vonis ini memberi harapan bagi pencari keadilan lainnya, guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” ungkap Sapta.