Home Ekonomi Menteri KKP Kaji Positive List Perikanan, Ini Usul Kadin

Menteri KKP Kaji Positive List Perikanan, Ini Usul Kadin

Jakarta, gatra.net - Pemerintah berencana mengeluarkan positive list investasi pada 2020 mendatang. Aturan ini akan menggantikan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau Daftar Negatif Investasi (DNI).

Di sektor perikanan sendiri, salah satu bidang yang tercantum dalam DNI adalah pelarangan usaha perikanan tangkap dengan kapal pemangkap ikan bagi pelaku usaha asing.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengaku pihaknya masih belum memiliki usulan mengenai bidang usaha perikanan dan kelautan yang direkomendasikan untuk masuk ke dalam positive list. "Kita pelajari dulu, enggak mudah. Kita pelajari dulu ya," ujarnya kepada awak media di Menara Kadin, Jakarta, Senin (18/11).

Baca Juga: Daripada Tenggelamkan Kapal, MenKKP : Bagikan Ke Nelayan!

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah Presiden menyusun positive list untuk menarik investasi. Namun, dia mengingatkan agar bidang usaha yang termasuk ke dalam DNI harus dipilah dulu.

"Kita kan tidak mau menjual bidang kita semua, padahal dalam negeri kan bisa kita benahi. Kadin melihat mungkin kapal yang permodalan dalam negeri, tapi kita bisa membeli kapal dari luar dengan pertimbangannya dananya dari kita," terangnya.

Kapal yang dapat diimpor adalah yang berukuran 150 Gross Ton (GT). Jenis ini diketahui butuh waktu yang cukup lama untuk membangunnya. Padahal, Presiden tengah mendorong pelaku usaha untuk melakukan ekspor. "Setelah itu ya tiga tahun ke depan mungkin pelan-pelan kita bangun industri lokal," lanjutnya.

Baca Juga: Sebanyak 950 Nelayan OKI Melaut Andalkan Elpiji 3 Kg

Yugi menyarankan perlunya penataan ulang mengenai kapal tangkap agar lebih mudah beroperasi di perairan Indonesia, namun jangan sampai terjadi overfishing.

Kadin juga berharap adanya kepastian hukum kapal asing yang dibeli oleh pelaku usaha agar dapat dioperasikan. "Itu harus ada kepastian hukum. Kemarin kan enggak boleh [impor], jadi scrap, enggak dikeluarin izinnya," bebernya.

Yugi juga berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengevaluasi batas maksimum ukuran kapal yang beroperasi. Menurutnya, dibutuhkan ukuran kapal lebih besar untuk mengarungi laut tertentu.

 

172