Home Hukum KLHK Dorong Eksekusi Kerugian Karhutla Rp3,1 Triliun

KLHK Dorong Eksekusi Kerugian Karhutla Rp3,1 Triliun

Jakarta, gatra.net - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, menyebut bahwa negara akan mendapatkan ganti rugi akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebesar Rp3,15 triliun. Jumlah tersebut berasal dari sembilan putusan inkracht atas gugatan yang diajukan oleh KLHK terkait karhutla 2015.

"Ada 17 gugatan yang telah dilayangkan oleh KLHK dan sembilan di antaranya sudah inkracht. Dari keputusan inkracht tersebut, Negara mendapatkan ganti rugi kerusakan lingkungan sebesar Rp3,15 triliun," ujarnya saat ditemui di GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (17/11).

Ia melanjutkan, hingga saat pihaknya terus mendorong eksekusi dari pembayaran uang ganti rugi tersebut. Sementara itu, untuk perusahaan yang masih mendapat sanksi administrasi seperti PT AD dan PT SSS di Riau, ia menjelaskan perlu data yang kuat untuk melanjutkannya ke gugatan perdata.

"Untuk perusahaan yang masih diberikan sanksi administratif, membutuhkan data yang kuat mengenai luasan areanya. Kalau areanya yang terbakar sedikit, maka hanya sanksi administratif, tapi jika luas, maka masuk ke gugatan perdata sehingga butuh koordinasi dengan TNI/Kepolisian," ujarnya.

Lalu untuk kebakaran di Gunung Lawu, Jawa Tengah, Roy mengatakan, pihaknya masih melakukan pengawasan di lokasi tersebut. Apabila ditemukan ada indikasi akibat korporasi, maka pihaknya akan menindaklanjutinya sesuai dengan aturan penegakkan hukum.

58