Home Hukum 2019 Bea Cukai Kudus Beslah 18,6 Juta Batang Rokok Haram

2019 Bea Cukai Kudus Beslah 18,6 Juta Batang Rokok Haram

Kudus, gatra.net - Sebanyak 370.600 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal berhasil disita Bea Cukai Kudus. Ratusan ribu rokok itu disita dari dua tempat berbeda di wilayah Kabupaten Jepara, Kamis (14/11).

Rokok ilegal senilai Rp265.128.800 itu diamankan dari sebuah bangunan di Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan dan Desa Sidigede, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. Ihwal itu diutarakan Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini.

"Kami berhasil melakukan penindakan terhadap dua bangunan di dua lokasi yang berbeda di Kabupaten Jepara. Total potensi kerugian negara sendiri diperkirakan Rp178.263.132," katanya, Jumat (15/11).

Rini mengaku, temuan tersebut berdasarkan informasi masyarakat jika ada aktivitas mencurigakan di dua lokasi tersebut. "Kami memperoleh informasi tentang adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan dan pengemasan BKC HT (Barang Kena Cukai Hasil Tembakau) ilegal di lokasi," jelasnya.

Mendapatkan informasi, pihak cukai segera menindaklanjuti ke lokasi. Hasilnya ratusan ribu rokok ilegal dalam kemasan yang sebagian dilekati pita cukai diduga palsu, berhasil disita untuk kemudian dijadikan barang bukti.

"Barang bukti BKC HT yang diduga palsu itu telah kami bawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Diketahui, hingga 14 November ini, Bea Cukai Kudus sudah berhasil menjaring 128 temuan. Rinciannya, rokok jenis Sigaret Kretek Mesim (SKM) sebanyak 18.656.242 batang, Siraget Kretek Tangan (SKT) 4.976 batang.

Kemudian untuk tembakau iris sebanyak 2.871.000. Dari data tersebut diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp13.496.181.705 serta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp8.994.374.305.

568