Home Hukum Kasus Karhutla PT SSS Segera Menggelinding ke PN Pelalawan

Kasus Karhutla PT SSS Segera Menggelinding ke PN Pelalawan

Pekanbaru, gatra.net - Kejaksaan Negeri Pelalawan sudah menerima pelimpahan berkas dan dua tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS).

Adapun dua tersangka tadi adalah Pelaksana Tugas (Plt) Estate Manager perusahaan, Alwi Omni Harahap dan Direktur Utama PT SSS, Eben Ezer mewakili korporasi.

"Berkas PT SSS termasuk dua tersangka sudah kita terima. Kami juga menyiapkan berkas pelimpahan untuk persidangan. Kedua tersangka kita tahan untuk 20 hari ke depan," kata Kasi Pidum Kejari Pelalawan Agus Kurniawan, Jumat (15/11).

Persidangan kata Agus akan segera dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

Kasus ini menggelinding pasca terbakarnya 155 hektar lahan perusahaan kelapa sawit ini pada 23 Februari 2019 lalu.

Untuk sampai ke pengadilan, Kejari Pelalawan harus memelototi dua bundel berkas perkara yang masing-masing setebal seratusan halaman.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus ini adalah gabungan dari Kejari Pelalawan dan Kejati Riau.

Pada persidangan nanti, jaksa menjerat tersangka dengan pasal 98 ayat 1 junto pasal 116 ayat 2 huruf a junto pasal 118 junto pasal 119 Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dan atau Pasal 99 ayat 1 junto pasal 116 ayat 1 huruf a junto pasal 118 junto pasal 119 UU-RI nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kemudian pasal 108, junto pasal 69 ayat 1 huruf H, junto pasal 116 ayat 1 huruf a, junto pasal 118 junto pasal 119 UU-RI nomor 32 tahun 2009  Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Atau Pasal 108 junto pasal 56 ayat 1 junto pasal 113 ayat 1, UU-RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan pasal 109 junto pasal 68 junto pasal 113 ayat 1, UU-RI nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan," rinci Agus.

207