Home Ekonomi Ahok Jadi Dirut Pertamina, Terbentur Aturan Ini

Ahok Jadi Dirut Pertamina, Terbentur Aturan Ini

Jakarta, gatra.net – Menteri BUMN, Erick Thohir memanggil Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke kantornya, (13/11). Erick berniat menugaskan Ahok untuk mengisi jabatan di PT Pertamina atau PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi mengatakan jika Ahok ditunjuk sebagai Direktur Utama Pertamina atau PLN, dapat menimbulkan konflik kepentingan.

“Ahok seorang politisi, yang berpotensi menimbulkan conflict of interest dalam pengelolaan kekayaan alam yang nilai ribuan trilyuan rupiah,” katanya kepada gatra.net.

Di sisi lain, menurut Fahmy, Ahok tidak memiliki rekam jejak mengurus perusahaan energi. “Keputusan mengangkat Ahok pada BUMN strategis di bidang energi sangat blunder dan high risk,” ujarnya.

Mantan direksi Pertamina juga angkat bicara mengenai kemungkinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama Pertamina.

Menurutnya, Ahok lebih layak menjadi Komut Pertamina menggantikan Tanri Abeng. Pertimbangannya, jika Ahok jadi Komut, tidak ada peraturan yang dilanggar pemerintah.

“Tidak melanggar ketentuan, jadi wakil penuh pemegang saham dalam pengawasan, serta lebih bergengsi. Yang diganti juga mantan menteri,” katanya kepada gatra.net, (13/11).

Sebaliknya, jika Ahok tetap dipaksakan menjadi Dirut Pertamina, berpotensi melanggar Permen BUMN No.PER-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi.

Di beleid ini, syarat direksi perseroan yaitu tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana. Baik yang merugikan keuangan negara, BUMN, Perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Syarat lain menjadi Direksi BUMN, yaitu memiliki keahlian dan berperilaku baik. Dua syarat materiil ini juga bisa menjegal Ahok menjadi Dirut di perusahaan BUMN.

Sebenarnya, jika menteri BUMN, Erick Thohir mau, Permen BUMN tersebut bisa saja direvisi. Pasalnya, Presiden Joko Widodo juga pernah melakukan hal yang sama ketika mengangkat Dwi Sucipto menjadi Kepala SKK Migas.

Berdasarkan catatan gatra.net, Jokowi pernah merevisi Perpres No.9 tahun 2013 tentang Penyelenggara Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Pasal yang direvisi yaitu mengenai masa pensiun kepala SKK Migas berusia 60 tahun. Jokowi menghapus batas usia ini.

"Oleh karena itu, akan jauh lebih aman jika Ahok masuk ke Pertamina, bukan sebagai Dirut, tetapi sebagai Komut. Ini lebih elegan, karena menggantikan mantan menteri," ujar sumber gatra.net itu.

24777