Home Ekonomi Soal Desa Fiktif, Mendes: Definisi Fiktif Diperbaiki Dulu

Soal Desa Fiktif, Mendes: Definisi Fiktif Diperbaiki Dulu

Bogor, gatra.net - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar membantah pernyataan Menteri Keuangan mengenai adanya desa fiktif yang ikut serta menerima dana desa. 

Menurutnya, setiap tahapan-tahapan pencairan dana desa ada pertanggung jawabannya dan terekam di Kementerian Desa. Malahan, dia mengaku sebaiknya perihal definisi fiktif-lah yang harus di benahi. 

"Saya tidak tahu (ada desa Hantu). Jadi begini, harus kita samakan persepsi dulu fiktif bagaimana, hantu itu yang bagaimana definisinya, supaya tidak salah penafsiran," kata Abdul Halim ditemui gatra.net, di SICC, Sentul, Bogor, Rabu (13/11). 

Kakak kandung Ketua Umum PKB ini menambahkan, Kemendes saat ini sudah transparan, sehingga, semua data-data terkait penggunaan dana desa sudah terpasang di dalam Website Kemendes. 

"Iya terrecord semua, kalau mau lihat desa mana, tinggal klik kok. Mau lihat bagaimana pembangunan desa, pertanggung jawabannya berapa, infrastruktur jalannya. Ada semua. Setiap hari juga dimonitor," ujarnya.

Mendes mengatakan, saat ini jumlah desa di Indonesia sebanyak 74.950. Adapun, mengenai besaran jumlah berapa dana desa yang di transfer pada setiap desa, tergantung potensi desanya. Nantinya Kemenkeu yang akan menentukan, setelah Kemendes memberikan berbagai macam data yang dibutuhkan.

"Tunggu perhitungan Kemenkeu. Web kita ini dipake juga oleh Kemenkeu untuk menghitung. Dari perhitungan jumlah penduduk, wilayahnya dan potensi-potensinya," katanya. 

126

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR