Home Ekonomi Lebih Transparan, E-Retribusi Tambah PAD Kota Magelang

Lebih Transparan, E-Retribusi Tambah PAD Kota Magelang

Kota Magelang, gatra.net - Pemerintah Kota Magelang menjadikan Pasar Cacaban di Kecamatan Magelang Tengah sebagai pasar percontohan program e-retribusi. Menertibkan pedagang dan menghindari pungutan liar.

Kepala Bidang Pasar Dinas Peridustrian dan Perdagangan Kota Magelang, Sarwo Imam Santosa mengatakan, perubahan zaman menuntut pelayanan serba cepat, efisien, dan transparan.

Retribusi elektronik selain menghilangkan kemungkinan penggelapan setoran juga memudahkan pedagang. Pedagang tinggal menempelkan kartu retribusi pada alat khusus yang diedarkan petugas setiap hari.

“Kerja kami juga jadi lebih cepat. Tidak perlu menghitung uang dan sudah langsung setor ke Bank Jateng,” kata Sarwo Imam Santoso kepada gatra.net, Selasa (12/11).

Seluruh pedagang Pasar Cacaban sudah memiliki kartu e-retribusi. Setiap hari, 2 orang petugas penarik retribusi berkeliling pasar membawa alat MPos yang berfungsi sebagai pembaca kartu.

Pedagang tinggal menempelkan kartu yang secara otomatis memotong saldo dan langsung mencetak struk sebagai bukti pembayaran. Pedagang bisa mengisi kembali kartu dengan saldo minimal Rp 10 ribu.

“Kalau pedagang tidak berjualan, mesin akan menyimpan data dan jumlah pembayarannya langsung diakumulasikan pada saat kartu digunakan,” ujar Sarwo.

Dalam sehari, rata-rata jumlah retribusi yang ditarik dari 135 pedagangan Pasar Cacaban sekitar Rp 90 ribu. Pada Oktober kemarin, retribusi yang disetorkan ke Bank Jateng mencapai Rp3.255.242.

Dampak pemberlakuan e-retribusi untuk meningkatkan jumlah pendapatan asli daerah, terlihat dari bertambahnya jumlah setoran ke Bank Jateng. Setoran retribusi bulan Agustus sebesar Rp2.561.889, naik menjadi Rp 3.022.084 pada September.

Sarwo berharap, tahun 2020 seluruh pasar di Kota Magelang sudah bisa memberlakukan e-retribusi. “Semua jadi transparan. Kota Magelang bukan kota besar, sehingga kami optimistis tahun depan bisa memberlakukan e-retribusi.

521