

Jakarta, gatra.net - Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto mengungkapkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mengirimkan surat mengenai koordinasi BPJS Kesehatan kepada sejumlah kementerian yang terkait.
Sebelumnya, Kemenkes didesak Komisi IX DPR untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III mandiri, yang dianggap memberatkan masyarakat. Kemenkes diharapkan segera melakukan tindakan.
"Surat saya tadi malam sudah langsung beraksi menuju ke kementerian-kementerian yang terkait, sesuai arahan dari Mensesneg. Kami tinggal menindaklanjuti tanggapan baik dari Menko PMK, Mensos dan Menkeu untuk segera bertemu," katanya saat rapat kerja bersama dengan komisi IX DPR, BPJS Kesehatan, DJSN dan Dewan Pengawas di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis malam (7/11).
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 beberapa waktu yang lalu menuai protes dari masyarakat. Sejumlah anggota komisi IX DPR pun mendesak pembatalan kenaikan, terutama untuk kelas III.
Diketahui, pemerintah menetapkan kenaikan iuran peserta mandiri kelas I sebesar Rp 160.000, kelas II sebesar Rp 110.000 dan kelas III sebesar Rp 42.000 yang baru diberlakukan pada 1 Januari 2020 mendatang.