Home Internasional Pembunuh Kucing Divonis Hukuman Penjara dan Denda

Pembunuh Kucing Divonis Hukuman Penjara dan Denda

Kuala Lumpur, gatra.net - Pengadilan Negeri Malaysia memvonis hukuman 34 bulan penjara dan denda kepada seorang pria yang membunuh kucing dengan memasukkannya ke dalam mesin pengering. Hukuman itu untuk pertama kalinya di bawah Undang-undang perlindungan hewan yang baru. 

Seperti dilansir Reuters, Selasa (6/11), K. Ganesh (42), diperintah untuk membayar denda 40 ribu ringgit atau setara dengan Rp137,7 juta. Hal itu sebagai konsekuensi atas kejahatannya yang sempat viral beredar di media sosial pada tahun lalu. 

Video kekerasan itu memperlihatkan seorang lelaki membuka pintu pengering, lalu memasukkan kucing ke dalam mesin tersebut, sebelum menyalakan mesin dan meninggalkannya. 

"Saya berharap hukuman ini akan menjadi pelajaran bagi tervonis dan masyarakat untuk tidak kejam terhadap binatang," ujar sebuah agensi, mengutip hakim Rasyihah Ghazali di sini.

Sementara itu, Ganesh atau pengacaranya belum dapat dihubungi untuk berkomentar. Pengacara Ganesh, S. Muthuveeran telah meminta hukuman minimal karena itu merupakan pelanggaran pertama Ganesh dan ia merupakan orang miskin.

Sampai saat ini belum diketahui secara jelas mengapa laki-laki itu memasukkan kucing ke dalam pengering atau apa yang terjadi pada laki-laki lain dalam video.

 

650