
Jakarta, gatra.net - Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (Dirjen IKMA) Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih mengatakan pemerintah mewajibkan produk makanan dan minuman serta produk lain untuk memiliki sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2019. Peraturan ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Sertifikasi ini dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, kewajiban ini akan diberlakukan terlebih dahulu pada produk makanan dan minuman. Tahap berikutnya, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan untuk selain produk makanan dan minuman," sebutnya di Jakarta, Selasa (5/11).
Menurutnya, tujuan pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal ini untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Selain itu meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
"Di samping itu, label halal juga akan meningkatkan nilai dan branding produk di mata masyarakat Indonesia, yang mayoritas adalah muslim," ujarnya.
Oleh karena itu Gati mengapresiasi PT Atalla yang saat ini tengah memperoleh sertifikasi halal bagi produk kacamatanya. Padahal, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal, kacamata merupakan produk selain makanan dan minuman yang penahapan kewajiban sertifikasi halal baru akan dimulai dari 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2026.
"Oleh karena itu saya memberikan apresiasi kepada PT Atalla Indonesia yang secara proaktif telah melakukan kewajiban untuk sertifikasi halal terhadap produknya sebelum ketentuan wajib halal untuk selain produk makanan dan minuman diberlakukan," ucapnya.