
Palembang, gatra.net – Sidang dengan terdakwa Obby Frisman Arkataku yang merupakan guru sekaligus pembina kegiatan orientasi siswa SMA Taruna Indonesia berlanjut. Dalam sidang kedua yang berlangsung di PN kelas 1A Palembang, Senin (4/11), Obby dinilai terlalu dini ditetapkan tersangka oleh penyidik kepolisian.
Kuasa Hukum Obby Suwito Winoto mengatakan, jaksa terlalu dini menyimpulkan kliennya sebagai orang yang harus bertanggungjawab atas kasus kegiatan pengenalan sekolah yang menyebabkan dua siswa meninggal dunia.
"Dalam eksepsi, kamu jelaskan jika jaksa (penyidik) terlalu cepat menyimpulkan Obby tersangka, apa yang dilakukan jaksa tidak tepat, tidak cermat dan tidak sesuai dengan faktanya,” katanya.
Sidang lanjutan akan berlangsung pekan depan yang berisi tanggapan jaksa penuntut. Sampai sidang kedua, Suwito menekankan jika Obby tidak melakukan kekerasan apalagi sampai membenturkan kepala korban. “Kita lihat saja nanti di sidang lanjutan, dan pembuktian apakah klien kami bersalah,” sambungnya.
Dalam sidang itu nampak juga orang tua Obby yang tampak serius mengikuti persidangan anaknya tersebut.
Sebelumnya, Obby telah menjalani sidang perdana pada pekan lalu. Obby sendiri didakwa dengan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 c UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan pasal 359 KUHP akibat kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Obby ditetapkan menjadi tersangka bersama seorang siswa SMA Taruna Indonesia lainnya, atas meninggalnya dua siswa dalam masa orientasi (pengenalan) yang digelar sekolah pada bulan Juli lalu.
Reporter : Else