
Pekanbaru, gatra.net - Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Riau tahun depan naik sekitar 8,5 persen. Dari yang tadinya Rp2.662.025 menjadi Rp2.888.564.
Upah yang akan berlaku sejak 1 Januari 2020 itu kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Jonli sudah diteken oleh Gubernur Riau, Syamsuar.
"Angka itu sesuai dengan hasil sidang dewan pengupahan. Dengan meningkatnya upah tadi, para pekerja dan buruh di Riau harus semaki meningkatkan kinerja dan produktifitas. Biar kenaikan tadi sejalan dengan kontribusi pekerja dan buruh kepada perusahaan," kata Jonli kepada gatra.net, Senin (4/11).
Meningkatnya upah tadi kata Jonli merupakan komitmen pemerintah. Keputusan UMP Riau 2020 itu pun sudah disosialisasikan kepada pemerintah kabupaten/kota se Provinsi Riau untuk segera menerbitkan Upan Minum Kota (UMK) tahun 2020.
"Paling lambat tanggal 8 November, bupati dan walikota sudah harus mengirimkan SK penetapan UMK nya. Setelah SK UMK kabupaten/kota tahun 2020 ditetapkan, selanjutnya Pemprov Riau akan mengesahkannya," kata Jonli.