
Pekanbaru, gatra.net - Upaya merubah Undang-undang Pemilukada nomor 10 tahun 2016 sepertinya bakal cepat terlaksana. Pasalnya, sejumlah kalangan politisi di Senayan memaklumi perlunya revisi regulasi tersebut.
"Yang saya dengar begitu, ada aspirasi secara umum dari kalangan politisi terkait itu (revisi UU pemilukada nomor 10 tahun 2016)," terang Presiden PKS, Muhammad Sohibul Iman kepada gatra.net, Ahad (3/11).
Dalam undang-undang tersebut pada Pasal 7 ayat (2) huruf s menyatakan, calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
s. menyatakan secara tertulis peng-unduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Jelas Sohibul, kalangan politisi beranggapan bahwa syarat pengunduran diri tersebut tidak cocok diterapkan pada anggota dewan selaku pemegang jabatan politik.
"Antara kepala daerah dan DPR, DPRD itu merupakan jabatan politik. Para anggota DPR atau DPRD kalau ikut pilkada itu tidak harus mundur. Karena mereka berada pada jabatan politik," paparnya.
Lanjut Sohibul, aturan pengunduran diri itu berlaku terhadap cakada yang berasal dari luar lingkungan politik, seperti pejabat kepolisian, pejabat aparatur sipil negara atau militer.
"Nah anggota dewan kan pejabat politik, berbeda misalnya dengan Polri, polri kan bukan politik. Kalau mereka mau ikut pilkada ya wajar harus mundur, karena beda domain begitu juga ASN, dan tentara. Kalau anggota dewan kan domainnya memang di politik," tekannya.
Sebelumnya, saat Tjahjo Kumolo menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, Mendagri mengajukan usul ke DPR untuk membuat rapat khusus terkait revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Saat itu Tjahjo mengatakan antara UU Pilkada dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu banyak tumpang tindih.
"Kalau masih bisa memungkinkan, ada RDP (rapat dengar pendapat) atau raker gabungan dengan DPR, KPU, dan Bawaslu soal revisi Undang-undang Pilkada dan Undang-undang Pemilu," sebut Tjahjo saat itu.