Home Ekonomi Menkeu: Rendahnya Penerimaan Pajak Korporasi dan PPN

Menkeu: Rendahnya Penerimaan Pajak Korporasi dan PPN

Jakarta, gatra.net - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kekurangan penerimaan pajak atau shortfall yang terjadi pada tahun ini disebabkan rendahnya penerimaan dari pajak korporasi dan pajak pertambahan nilai (PPN).

"Kita hitung sampai penerimaan September 2019 lalu, dengan pertumbuhan terutama untuk pajak korporasi dan PPN yang alami perlambatan," katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11).

Menkeu belum mau menyebut berapa besar angka shortfall akan terjadi, begitupula dengan potensi ke depannya seperti apa.

"Nanti lah.. saya nggak akan sampaikan angkanya," kata Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menuturkan, shortfall yang terjadi pada tahun ini, juga akan menambah lebar defisit neraca transaksi berjalan tahun 2019. Bahkan sebelumnya, telah memproyeksikan, pada tahun ini terjadi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mencapai 2-2,2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Sedangkan untuk realisasi defisit APBN periode Januari-Agustus 2019, jumlahnya sudah mencapai Rp199,1 triliun atau 1,24 persen dari PDB.

"Defisit akan naik seperti yang sudah disampaikan antara 2-2,2 persen dari PDB. Jadi kami akan tetap jaga,"katanya.

Sri Mulyani menyebut terjadinya pelebaran defisit APBN 2019 terjadi karena adanya tekanan dari ekonomi global. Untuk mengamankan defisit APBN agar tidak terus melebar, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144 Tahun 2019, tentang Perkiraan Defisit dan Tambahan Pembiayaan Defisit APBN 2019.

"Itu dari sisi makro lebih baik karena bisa berikan stimulus yang enggak menekan ekonomi sendiri. Tetapi, saya harap kementerian dan lembaga selesaikan belanjanya dalam dua bulan terakhir ini. Ini akan tentukan growth kita di kuartal IV," katanya.

410

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR