Home Ekonomi Iuran BPJS Kesehatan Naik, Defisit Malah Bisa Bertambah

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Defisit Malah Bisa Bertambah

Solo, gatra.net – Pemerintah menetapkan iuran untuk layanan BPJS Kesehatan naik pada 2020. Pakar ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) Lukman Hakim meminta pemerintah bersikap lebih transparan, termasuk membuka kajian yang mendasari kebijakan itu.

Kenaikan iuran itu diprediksi bakal menambah defisit. ”Harusnya kajiannya dibuka ke publik,” ucap Lukman saat dihubungi gatra.net, Kamis (31/10).

Persoalannya, kata dia, selama ini BPJS Kesehatan mengalami defisit. Banyak tunggakan klaim rumah sakit yang tak terbayar. Hingga akhir 2019, BPJS Kesehatan diperkirakan mengalami defisit Rp 32 triliun. Jumlah ini naik dari tahun lalu dengan defisit Rp28 triliun.

Menurut Lukman, kenaikan tarif bukan alternatif untuk menyelesaikan persoalan. Sebab, dengan besar iuran BPJS Kesehatan ini, banyak warga menunggak pembayaran iuran, terutama dari kategori mandiri. Dengan menaikkan iuran, defisit justru akan bertambah.

Lukman berkata, penentuan besar iuran seharusnya menggunakan analisis ability to pay dan willingness to pay atau membandingkan antara kemampuan dan kemauan bayar. Dua faktor ini harus memiliki titik temu agar BPJS Kesehatan berjalan efektif.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga harus memperhatikan tingkat kepuasan pengguna fasilitas layanan kesehatan. ”Sebab kepuasan ini mempengaruhi kemauan bayar masyarakat,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah seharusnya melakukan kajian sebelum menaikkan iuran. Kajian ini harus dilakukan oleh pihak ketiga agar hasilnya objektif. ”Yang paling penting, harus melibatkan lembaga yang melindungi konsumen seperti YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia),” ujarnya.

166