
Jakarta, gatra.net - Maraknya penggunaan teknologi finansial (fintech) juga perlu diimbangi dengan adanya payung hukum yang menaunginya, yaitu dibuatnya UU Fintech.
Sebelumnya, Asosiasi Fintek Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sudah mengusulkan pembuatan UU supaya menjadi dasar hukum yang kuat demi melindungi peminjam dari praktik pinjaman online ilegal.
Sampai saat ini, aturan untuk fintech peer to peer lending masih berada di tataran hilir bukan hulu. Regulasi mengenai ketentuan fintech yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan(OJK) masih berupa ketentuan administratif yang tertuang dalam POJK nomor 77/POJK.01/2016.
Kompol Silvester Simamora dari Direktorat Siber Polri menjelaskan, untuk saat ini pihaknya menindak Fintek ilegal dengan beberapa pasal. Seperti UU ITE untuk menjerat Fintek ilegal yang mencemarkan nama baik peminjamnya di saluran media sosial.
Selain itu pihaknya juga akan menindak pemberi pinjaman yang menyebarkan data pribadi peminjamnya. Modus lain yang kerap ditemukan adalah modifikasi foto peminjam dan menyebarkannya, jika ini terjadi pelaku bisa dijerat dengan UU Pornografi.
Ke depan, Silvester berharap OJK bersama Asosiasi fintech segera menyusun Undang-Undang tersebut. "Karena fintech sebenarnya sangat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman mendadak dengan jumlah yang tidak terlalu besar dan tidak memerlukan syarat-syarat seperti di bank," ujar Silvester dalam jumpa pers di OJK, Kamis(31/10).
OJK juga turut mendorong pembuatan regulasi ini. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing menyampaikan pesatnya perkembangan fintech memerlukan penataan. Salah satu pasal yang diharapkan ada, kegiatan fintech ilegal akan dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Jadi UU Fintech ini sangat sangat urgent. Diharapkan dengan adanya UU, fintech yang tidak terdaftar di OJK tanpa ada aduan pun bisa langsung dilakukan penyidikan sehingga jumlah fintech ilegal akan semakin berkurang," ujar Tongam dalam kesempatan yang sama.
Untuk saat ini, Satgas Waspada Investasi akan terus melakukan peningkatan literasi mengenai produk-produk keuangan legal maupun mendengarkan adua masyarakat mengenai kegiatan investasi ilegal.
Hingga 31 Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 297 entitas kegiatan fintech peer to peer lending ilegal. Adapun jumlah perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK hingga September mencapai 127 perusahaan.