Malaka, gatra.net - Tujuh pelaku persekusi atas korban Novi Baruk (16 tahun), warga Dusun Beitahu, Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditahan di Mapolres Belu.
Mereka adalah Kepala Desa Babulu Selatan, Paulus Lau, bersama enam orang lainnya yakni Margareta Hoar, Endik Kasa, Bene Bau, Domi Berek, Marsel Ulu dan Melkis Tes.
Ketujuhnya ditahan karena menganiaya secara tidak manusiawi terhadap korban Novi Baruk yang dituduh mencuri cincin emas milik Rince Molin pada 16 Oktober silam.
"Ketujuh pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Belu. Antaranya Kepala Desa, Kepala Dusun dan lima warga lainnya," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Jules Abraham Abast kepada gatra.net, Rabu (30/10).
Dia menyebutkan, kasus persekusi anak di bawah umur ini berawal dari korban Novi Baruk dituduh mencuri cincin emas milik Rince Molin 16 Oktober 2019 lalu sekira pukul 18.00 WITA. Ketika itu Novi akan mengambil HP-nya yang dititipkan untuk diisi baterainya di rumah Rince Molin, namun malah dituduh mencuri cicin.
Karena korban tidak mengakui, oleh Rince Molin, kasus ini kemudian dilaporkan ke Kepala Dusun Beitahu, Margareta Hoar. Si Kepala Dusun ini lalu menuju rumah Novi dan memukulnya dengan sebatang kayu dan dipaksa harus mengaku.
Karena korban tidak mengaku mencuri, jelas Kombes Jules Abraham Abast, keesokan hari 17 Oktober 2019 korban dipanggil lagi untuk diusut.
"Di TKP ini para tersangka sudah menyiapkan ember berisi air dan dipasang kabel listrik telanjang. Karena korban Novi tetap menyangkal, selain dipukul, tangannya dicelupkan dalam ember yang ada kabel listrik telanjang itu," jelas Kombes Jules Abraham Abast.
Lanjut Kombes Jules, karena korban Novi tetap menyangkal tidak mencuri, korban Novi kemudian diseret ke rumah Posyandu. Disana sudah ada Kepala Desa Paulus Lau dan tersangka lainnya.
Korban Novi sementara dianiaya dan digantung oleh para tersangka (Istimewa/ar)
Di sini tangan korban diikat ke belakang dan digantung selama dua puluh lima menit. Saat digantung ini Kepala Desa bersama 6 tersangka lainnya tetap memukul korban. Karena sudah pusing, korban akhirnya berpura-pura mengaku. Tali dilepaskan dan korban dipaksa tujuh tersangka ini untuk mengambil cicin itu.
"Karena bingung, korban lari dan bersembunyi di hutan belakang kampung. Sementara keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polsek Kobalima," jelas Kombes Jules.
Karena kasus persekusi ini cukup viral di medsos, Polres Belu kemudian mengambil alih hingga menangkap enam tersangka. "Sementara Kepala Desa Paulus Lau baru diamankan di Pos Imigrasi Motamasin ketika pulang dari Negara Timor Leste, 28 Oktober 2019 lalu," kata Kombes Jules.
Para pelaku sebutnya, dijerat dengan pasal 80 ayat 1, jo pasal 76 c, UU 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo pasal 170 ayat 1 dan ayat dua ke 1e, KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa tali untuk menggantung korban Novi dan sebatang kayu yang digunakan untuk memukul korban. Penyidik akan segerap menuntaskan berkas perkara, untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Atambua," sebut Kombes Jules Abraham Abast.