Home Hukum Enam Polisi yang Amankan Demo Kendari Dinyatakan Bersalah

Enam Polisi yang Amankan Demo Kendari Dinyatakan Bersalah

Jakarta, gatra.net - Enam orang anggota polisi yang mengamankan aksi unjuk rasa di sekitar gedung DPRD Sultra dinyatakan bersalah. Mereka disebut melakukan pelanggaran disiplin karena membawa senjata api saat pengamanan.

"Saat ini sudah diputuskan keenam anggota tersebut dinyatakan bersalah karena melanggar aturan disiplin tersebut," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (28/10).

Asep menambahkan para anggota yang melakukan pelanggatan tersebut juga telah diberikan hukuman. Hukumannya mulai dari terguran lisan hingga hukuman kurungan.

"Oleh karenanya secara keseluruhan diberikan hukuman disiplin, yang pertama teguran lisan, penundaan satu tahun kenaikan pangkat, dan juga mereka ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari," kta Asep.

Sebelumnya diberitakan keenam personel kepolisan tersebut telah menjalani tahapan sidang disiplin. Terdapat lima anggota bintara dan satu perwira yang menjalani sidang tersebut.

Satu orang perwira yang dikenai sanksi tadinya menjabat Kasat Reskrim Polres Kendari, yakni AKP DK. Sementara lima lainnya adalah Bripka MAP, Brigadir AM, Bripka MI, Briptu H, dan Bripda FS.

209