
Yogyakarta, gatra.net – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan sesuai kontrak dengan Presiden Joko Widodo saat diangkat sebagai menteri, dirinya dilarang rangkap jabatan di lingkungan pemerintah.
“Karenanya hari ini saya resmi menemui Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk mengajukan permohonan non-aktif sampai habis masa jabatan saya sebagai Ketua Parampara Praja,” ujarnya di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (28/10).
Parampara Praja semacam dewan penasihat Gubernur DIY. Selama tiga tahun bertugas di Parampara Praja periode 2016-2021, Mahfud mendapat kesan sangat istimewa. Mahfud bersyukur, sebagai orang Madura, dirinya mengemban tugas di pusat kebudayaan Jawa.
“Di tengah tugas, saya belajar banyak dari Sri Sultan sebagai Gubernur. Beliau sangat demokratis dan bersahaja. Meski raja, duduknya selalu bersama rakyat dan tidak ada jarak psikologis antara pimpinan dan pejabat struktural di bawahnya. Beliau adalah sahabat saya,” ucapnya.
Menurutnya, permohonan non-aktif dari Parampara Praja ini untuk memenuhi kontrak dengan Presiden Jokowi untuk tidak merangkap jabatan di lingkungan pemerintahan yang bisa mengganggu tugasnya sebagai menteri. Mahfud memilih non-aktif karena tidak bisa lagi ke DIY, terutama untuk rapat Parampara Praja tiap Jumat, seperti sebelumnya.
Menurut Mahfud, hal ini berbeda saat ia diangkat sebagai anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Saat itu, Mahfud boleh rangkap jabatan di Parampara Praja dan BPIP. .
“Di BPIP, sesuai PP (Peraturan Pemerintah), saya resmi mundur dengan sendirinya. Tepatnya sebulan usai ditunjuk Presiden menduduki jabatan yang lain,” katanya.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X Sultan mengatakan menerima permohonan non-aktif Mahfud. “Saya tidak pernah mengevaluasi, tetapi beliau selalu melaksanakan tugas yang diminta. Saya berterima kasih atas semua nasihat melalui tulisan dan waktu untuk diskusi bersama,” katanya.
Untuk pengganti Mahfud sebagai Ketua Parampara Praja, Sultan mengatakan hal itu akan dibahas usai Mahfud mengirim surat resmi permohonan non-aktif.