Home Politik Pencopotan Sekda Siantar, Walikota Taati Rekomendasi KASN

Pencopotan Sekda Siantar, Walikota Taati Rekomendasi KASN

Siantar, gatra.net - Walikota Siantar Hefriansyah Noor mengaku baru mengetahui keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait  pembatalan Surat Keputusan (SK) pencopotan Budi Utari Siregar. Anehnya Hefriansyah malah menanyakan kepada ajudanya perihal rekomendasi KASN.

"Tidak tahu, sudah masuk ya? Keputusan yang diberikan KASN harus dihormati. Yang pasti biar diketahui dan berbicara dengan aturan serta mekanisme yang ada," katanya, Selasa (22/10).

Baca Juga: KASN Rekomendasikan Budi Utara Kembali keposisi Sekda

Keputusan mengganti Budi Utari Siregar dari posisi Sekretaris Daerah (Sekda) memang menjadi polemik di Pemerintah Kota (Pemko) Siantar satu bulan terakhir. Pengakuan adanya surat rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara dijadikan sebagai dasar pencopotan Budi Utari Siregar.

Dengan keluarnya keputusan KASN, Hefriansyah juga mengatakan akan merespon isi surat tersebut. "Oleh karena itu, surat yang diberikan KASN juga akan kita tindak lanjuti. Oke!" ucapnya.

Baca Juga: Salah Prosedur, Sekda Siantar Direkomendasikan Menjabat Lagi

Sebelumnya, surat rekomendasi KASN bernomor B-3370/KASN/10/2019 tertanggal 10 Oktober 2019 menjadi penyelamatkan Budi Utari Siregar dari posisi Sekda Kota Siantar. KASN merekomendasikan untuk membatalkan SK Walikota Siantar Hefriansyah Noor atas pencopotan Budi Utari.

Atas rekomendasi KASN ini, Budi Utari mengungkapkan akan menunggu sikap pimpinannya. Walikota Siantar Hefriansyah harus sudah mengembalikan posisi Sekda kepada Budi dalam waktu 14 hari sejak dikeluarkanya rekomendasi tersebut.

Baca Juga: DPRD Siantar Dalami Pengaduan Budi Utari Siregar

"Saya akan tunggu sikap Walikota untuk menanggapi surat itu," katanya saat ditemui di Jalan Kartini, Timbang Galung, Siantar Barat, Kota Siantar, Jumat (18/10) lalu.

"Surat dari KASN secara arif disikapi. Kita tidak dalam rangka melawan aturan yang ditegakkan atau yang dipatuhi. Pasca ini memang belum komunikasi dengan Pak Walikota. Hari ini mungkin sudah sampai surat dari KASN. Biar nanti kedepannya jangan terjadi lagi hal seperti ini. Kita tunggu tindaklanjut dari Pak Walikota atas surat itu. Kalau pun secara defacto sudah bisa," terangnya.

Baca Juga: Sekda Siantar Belum Tandatangani DPA Dinas PUPR

Menurut Budi, setelah keluarnya surat KASN tersebut Walikota melakukan tinjauan terhadap pengangkatan Pelaksana harian (Plh) Sekda, Kusdianto. Padahal, mestinya yang dilakukan adalah mengangkat kembali dirinya. "Berarti kalau meninjau, ada yang salah sebelumnya dalam pengangkatan Kusdianto sebagai Plh," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Budi Utari membantah jika dirinya ada menyimpan rasa sakit hati atau dendam dengan pencopotan posisinya dari Sekda. Termasuk adanya tudingan tentang penyalahgunaan jabatan yang dilaporkan ke Inspektorat Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Budi Utari Dicopot dari Posisi Sekda Kota Siantar

Ditambahkanya, kondisi birokrasi Kota Siantar yang sempat terganggu akan segera pulih. Ia menilai selama ini banyak kepentingan administrasi yang terkendala karena jabatan Sekda hanya ditempati oleh Pelaksana harian.

"Pastinya ada kendala secara administrasi. Sifat pelaksana harian itu wewenangnya terbatas. Kita ingin kondisi Siantar kembali adem. Terutama, birokrasi bisa berjalan dengan normal lagi," kata Budi meyakinkan.

Baca Juga: Keberatan Dicopot, Budi Utari Mengadu ke DPRD Siantar

Budi menampik, turunya KASN ke Kota Siantar karena laporan dari dirinya. Ia mengatakan, peran media menjadi penting dalam penyelesaian pencopotan dirinya dari posisi Sekda dan sampai keluarnya rekomondasi KASN. "Terpenting pemerintahan di Kota Siantar ini berjalan dengan baik lagi. Tidak ada lagi kisruh-kisruh," tutup Budi.

Diberitakan sebelumnya, Walikota Hefriansyah Noor mencopot Budi Utari Siregar pada tanggal 24 September 2019 lalu. Untuk mengisi posisi Sekda, Walikota menunjuk Kusdianto sebagai pelaksana harian.


Repoter: Jon RT Purba