
Medan, gatra.net - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Sumut diminta lengkapi dua hal terkait dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Labuhan Batu Utara (Labura) dan Labuhan Batu Selatan (Labusel).
Hal ini diputuskan dalam gelar perkara oleh Mabes Polri. "Sesuai petunjuk Mabes (Polri), masih ada dua poin yang harus dilengkapi dalam gelar perkara itu," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana.
Menurut Rony, pihaknya masih berupaya melengkapi dua poin sesuai petunjuk Mabes Polri. Setelah itu, gelar perkara akan kembali dilakukan di Mabes Polri. "Kalau sudah dilengkapi, kita akan kembali lakukan gelar perkara di Mabes," sebutnya.
Dia menyebut, dua poin gelar perkara itu yang harus dilengkapi itu sesuai undang-undang Pemda dan Peraturan Kapolri (Perkap) tentang standar operasional prosedur (SOP) penyidikan yang berhubungan dengan kepala daerah harus ke Mendagri. "Maka dari itu, kita harus lakukan beserta tahapan-tahapannya harus kita ikuti juga," jelas Rony.
Ditanya dua hal yang harus dilengkapi tersebut, Rony enggan menyebutnya karena menyangkut pokok kasus tersebut. Katanya, dua poin kekurangan dalam gelar perkara tersebut, merupakan kepentingan penyidikan, tidak untuk konsumsi publik.
"Intinya, kita akan melengkapi kekurangan dua poin itu. Insya Allah, Minggu ini akan kita bawa lagi ke Mabes untuk penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan korupsi DBH PBB Labusel terindikasi Rp1 miliar dan Labura Rp2 miliar. Ditkrimsus Polda Sumut sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus dan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung.
Pemeriksaan keduanya dengan status sebagai saksi kasus DBH Tahun Anggaran 2013-2015. Selain orang nomor satu di Labusel dan Labura itu, penyidik juga telah memeriksa saksi lainnya. Yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Labura, Kepala Dinas Pendapatan Labura, serta beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Labura.
Reporter: Iskandar