
Padang, gatra.net - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah menilai, nasib dan masa depan lembaga anti rasuah saat ini berada di tangan presiden Joko Widodo, dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil revisi atau tidak.
"Perppu itu kan kewenangan presiden. Banyak tokoh publik sudah datang, ribuan bahkan puluhan ribu mahasiswa juga sudah turun ke jalan. Tapi semua tergantung presiden, apakah ingin mengambil jalan untuk penyelamatan KPK dengan Perppu atau tidak," kata Febri usai acara Kolaborasi Antikorupsi Lewat Radio di Padang, Kamis (17/10).
Meski lanjut Febri KPK akan tetap bekerja sebaik-baiknya melaksanakan undang-undang yang ada, mengelola harapan publik yang sangat tinggi terhadap KPK, agar para pelaku korupsi diproses secara hukum.
"Jika ditanya, apakah KPK masih melaksanakan tugas pasca ditetapkannya undang-undang KPK? Tentu saja jawabannya, KPK wajib untuk tetap melaksanakan tugas menuntaskan korupsi. Tetapi apakah masih tetap bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan kewenangannya sekuat dan seefektif dulu dalam menangani korupsi, jawabannya belum tentu," sebutnya.
Febri menyebut, diterbitkannya atau tidak Perppu, KPK sudah membentuk tim transisi, serta mengidentifikasi secara lebih rinci poin demi poin yang termuat dalam UU KPK hasil revisi, karena memang banyak persoalan.
"Sederhananya untuk minimalisir kerusakan yang bisa diakibatkan pasca undang-undang KPK berlaku. Ada sejumlah kewenangan KPK berkurang di sana (RUU KPK), tetapi ada juga sebagian pada masa peralihan," ucapnya.
Menurut Febri, KPK hingga hari ini masih tetap menjalankan tugas, memeriksa sejumlah saksi-saksi dan tersangka atas kasus korupsi. Namun, tidak bisa memberi menjamin kewenangan lembaga anti rasuah itu dalam menangani kasus korupsi masih seefektif sebelumnya, jika UU sah diberlakukan.
"Mari kita lihat dulu implementasi ke depannya bagaimana dan seperti apa," katanya.