Home Politik Pemulihan Lubang Bekas Tambang Jadi Kewenangan Perusahaan

Pemulihan Lubang Bekas Tambang Jadi Kewenangan Perusahaan

Jakarta, gatra.net - Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Merah Johansyah menyatakan tidak benar apabila pemulihan lubang bekas tambang menjadi salah satu fokus dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Menurutnya, pemulihan lubang bekas tambang adalah kewenangan dari perusahaan.

"Yang berwenang untuk memulihkan lubang bekas tambang adalah perusahaan bukan pemerintah. Pemerintah tidak boleh menjadi green washing karena jadinya tidak menimbulkan efek apapun untuk perusahaan yang meninggalkan lubang pasca tambangnya," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (16/10).

Ia mengatakan semestinya yang dilakukan pemerintah adalah menarik paksa uang dari perusahaan yang meninggalkan lubang bekas tambang. Bila perlu, katanya, lakukan sampai tahap pidana hingga memasukkan perusahaan tersebut dalam daftar hitam.

"Kalau pemerintah menggunakan BPDLH untuk memulihkan lubang bekas tambang, berarti mereka melanggar aturan reklamasi. Tugasnya pemerintah adalah tarik paksa uang dari perusahaan tambang untuk ganti rugi lingkungan dan meminta perusahaan untuk tidak menyederhanakan pemulihan sekedar menjadi objek wisata semata," katanya

Tambahnya, sebab apabila hanya sekedar objek wisata semata, maka memberikan kemudahan pada perusahaan dimana seharusnya dilakukan pemulihan hingga tidak ada lagi bahan-bahan beracun yang tertinggal di dalamnya. Tentu biayanya memang mahal dan oleh sebab itu, katanya, perusahaan ini harus dipaksa untuk mengeluarkan uangnya.

Sementara itu, untuk pengawasan pemulihan lubang bekas tambang, katanya tidak lagi berada di bawah Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sebab yang mengeluarkan izinnya adalah pihak tersebut. Sehingga tentu akan sia-sia saja dan sebaliknya pengawasan tidak akan maksimal.

"Kementerian ESDM ini mengeluarkan izin pertambangan pada perusahaan dan seharusnya bukan mereka lagi yang mengawasi lubang bekasnya karena pasti tidak akan maksimal. Kewenangan ini harusnya diberikan kepada KLHK sebagai pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti kerusakan lingkungan," ujarnya.

165