Home Politik UU KPK Berlaku, BEM ITB-AD Memilih Judicial Review ke MK

UU KPK Berlaku, BEM ITB-AD Memilih Judicial Review ke MK

Jakarta, gatra.net - Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) baru mulai berlaku besok, 17 Oktober 2019. Sebulan lalu, Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 itu direvisi kemudian disahkan DPR RI. Menanggapi berlakukan UU KPK itu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB- AD), memilih untuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah itu dinilai sebagai pilihan tepat dalam menyikapi UU KPK.

Presiden Mahasiswa (Presma) ITB- AD, Kardian mengatakan bahwa akan mengonsolidasikan dengan BEM kampus lain untuk menempuh jalur konstitusi. Menurutnya, mengajukan Judicial Review sebagai kebijakan yang konkret. "Kami memilih Judicial Review ke MK sebagai pilihan tepat. Akan ada berapa tinjauan undang-undang yang menjadi kesepakatan bersama kami," ujarnya di kampus ITB- AD, Rabu (16/10).

Sebelum menempuh langkah itu, Kardian terlebih dahulu bakal mengkaji UU KPK lebih mendalam. Menurutnya, dalam UU KPK ada beberapa poin yang berpihak kepada rakyat. Mahasiswa, ujarnya, akan pro terhadap UU KPK jika regulasi itu berpihak kepada rakyat. 

"Kalau dari kita sebagai mahasiswa ITB Ahmad Dahlan Jakarta sebenarnya tidak setuju, ketika misalnya masih ada undang-undang yang memang itu tidak Pro terhadap rakyat. Tapi kalau memang misalnya undang-undang itu pro terhadap rakyat, yang kita sepakat dengan adanya UU itu," katanya.

Hari ini BEM ITB- AD mengadakan diskusi yang membahas UU KPK. Menurut Kardian, diskusi diadakan untuk mengedukasi mahasiswa soal UU KPK secara mendalam. "Langkahnya pertama kita adalah kajian di internal Ahmad Dahlan. Kami mencoba mengkaji UU KPK secara mendalam agar lebih menguasai regulasi itu," ungkapnya.

Ketika ditanya apakah besok mahasiswa ITB- AD akan menggelar demonstrasi atau tidak, Kardian tidak dapat memastikan. Ia tidak menginstruksikan maupun melarang mahasiswa berdemo. "Untuk sementara ini mungkin untuk besok tanggal 17, kami dari BEM enggak ada seruan atau larangan untuk melakukan aksi demonstrasi," imbuhnya.

793