Home Hukum Kredit Fiktif Gangsir Rp28 M, Pejabat BRI Menjadi Tersangka

Kredit Fiktif Gangsir Rp28 M, Pejabat BRI Menjadi Tersangka

Semarang, gatra.net- Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kembali memeriksa 2 Pejabat BRI Purbalingga yang telah ditetapkan tersangka atas kasus pengajuan kredit fiktif melalui BRI Purbalingga , Rabu (16/10) Keduanya yakni pimpinan cabang BRI Purbalingga berinisial ZN, dan Asisten Manager Pemasaran Kredit dengan inisial EH.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan yang kedua. Setelah sebelumnya, pemeriksaan keduanya sebagai saksi

Selain EH dan ZN, penyidik juga turut memeriksa 4 orang yang mewakili dari BRI Pusat guna melengkapi perkara 2 tersangka yang melengkapi dalam memperbus kredit fiktif tersebut.

“Untuk kasus BRI sebetulnya telah rampung. Sebenarnya 5 tersangka sebelumnya juga sudah sidang, tetapi perlu penyidikan lebih lanjut , namun untuk melakukan penahanan terhadap 2 tersangka ini belum ada,” kata Ketut

Sebelumnya, Aspidsus menjelaskan 2 tersangka dari BRI dan meminta analisis yang memiliki wewenang memberikan kredit pada 3 CV Cahaya Grup. 

“Perannya offiser yang berwenang memberi kredit. Jadi ada pegawai yang akan diberikan kredit tapi kernyata dari 82 pegawai diajukan 171 pegawai jadi yang fiktif itu ada 89 pegawai. Yang merekut pegawai itu ketiga CV tadi, sebenarnya ketiga CV itu terafiliasi semua,” katanya.

Modus memalsukan daftar pegawai dan gaji karyawan CV Cahaya Grup yang dicairkan dalam kurun waktu 11 Mei 2015 - 30 Mei 2017 secara bertahap ini turut merugikan negara cukup besar hingga Rp28 Milyar.

566