

Pati, gatra.net - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Pati, terus mengembangkan dan mengintegrasikan Sistem Informasi Geografis Aplikasi Pengesahan Site Plan dan Informasi Perumahan (Sigap Sip), yang berfungsi memangkas mata rantai birokrasi berbelit. Aplikasi berbasis daring ini bisa mempermudah pengembang untuk menentukan titik tata ruang dan perizinan. Tak hanya itu, masyarakat dapat pula menyampaikan keluhan dan masukan yang berkenaan dengan fasitilas perumahan kepada Disperkim.
"Terkait perumahan, apa pun keluhannya, akan kami tampung. Entah masalah akses jalan, listrik, maupun lainnya. Namun jika bukan kewenangan kami, kami bakal menyampaikannya kepada instansi yang terkait," jelas Kepala Disperkim, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), Dadik Sudarmadji melalui Kepala Bidang Perumahan, Suhartono kepada gatra.net, Senin (14/10).
Baca Juga: Bangunan Tak Sesuai SNI Bakal Dibongkar
Pada sistem itu, pihak pengembang dapat mengajukan site plan secara mandiri melalui online. Setelah diterima admin Disperkim, kemudian diteruskan ke tim khusus yang bertugas untuk menganalisis dan melangsungkan pendampingan site plan. Akan dibandingkan antara site plan yang dikehendaki pengembang dengan standar teknis yang dimiliki Pemkab. Setelah itu pemerintah melakukan pengecekan lapangan, baru kemudian site plan bisa disahkan.
Dengan demikian, semua yang berkenaan izin perumahan bakal diberikan notifikasi. Pada milestone keempat atau tahap akhir aplikasi, semua yang terlibat dalam perumahan dan permukiman meliputi instansi dan OPD terkait, bisa mengakses perizinannya. Pemerintah tidak perlu bertatap muka secara langsung dengan pemohon.
"Aplikasi Sigap Sip ini sudah kami kaitkan di web hosting patikab.go.id. Dari situ pengembang mendapat informasi tata ruang yang bisa digunakan," terang Suhartono.
Baca Juga: Faisal Basri Ragukan Kemanjuran Holding BUMN
Dari sana pengembang bisa menentukan tahap berikutnya, yakni izin lokasi yang dapat diakses di online single submission (OSS) melalui aplikasi yang terpaut ke OSS pusat. Selepas mendapatkan jawaban izin lokasi, bisa langsung mengajukan site plan kepada Pemkab melalui aplikasi tadi.
Meski demikian, aplikasi Sigap Sip belum diluncurkan secara resmi karena masih ada empat tahapan penyempurnaan yang masih harus dilalui aplikasi ini. Namun untuk sementara masyarakat luas dapat mengaksesnya untuk mengetahui database terkait jumlah perumahan.