
Yogyakarta, gatra.net – Meski tak diberi izin, "Muslim United" digelar di Masjid Gedhe Kauman, area Keraton Yogyakarta, Jumat (11/10), atas restu takmir masjid itu tanpa melapor ke keraton. Acara ini disebut murni pengajian, bukan gerakan Islam radikal atau gerakan politik anti-pemerintah.
“Jadi tidak seharusnya keraton atau aparat kepolisian melarang kegiatan ini. Pemahaman inilah yang sekarang dikomunikasikan panitia pelaksana dengan keraton dan aparat,” kata penasehat 'Muslim United' Syukri Fadholi saat dihubungi.
Ajang ‘Muslim United’ tidak mendapat izin dari Keraton Yogyakarta untuk menggunakan Alun-alun Utara. Namun acara yang digagas FUI DIY berupa ceramah agama dan pameran usaha itu tetap digelar di Masjid Gedhe Kauman, Jumat ini, hingga peserta meluber ke sisi barat Alun-alun Utara.
Syukri menyatakan, panitia nekat menggelar acara yang dijadwalkan pada 11-13 Oktober itu karena persiapan mencapai 80 persen sebelum pihak keraton tak memberi izin tempat. Selain itu, kata Syukri, pengurus takmir Masjid Gedhe telah menyetujui. Pada 5 September, keraton memberi izin acara ini, tapi kemudian dicabut pada 1 Oktober.
“Ini bukan kegiatan Islam radikal atau politik anti-pemerintah seperti yang diisukan. Ini murni kegiatan menyatukan umat Islam Indonesia pasca-pecah akibat pilpres dan sesuai dengan tema yang diangkat ‘Sedulur Selawase’,” ucap Ketua Forum Ukhuwah Islamiyah Daerah Istimewa Yogyakarta, komunitas yang menggagas acara ini.
Karena berupa pengajian dan demi peningkatan ekonomi, serta mendapatkan restu dari takmir Masjid Gedhe Kauman, Syukri meminta aparat dan keraton memberi pengertian atas digelarnya acara ini.
Menurut politisi senior PPP ini, jika keraton dan aparat tidak berkenan dengan penceramah di Muslim United, Syukri meminta hal itu dibicarakan. Panitia siap tidak menampilkan penceramah itu sesuai permintaan.

Wakil Ketua Takmir Masjid Gedhe Kauman Rohib Winastuan menyebut pemberian izin ‘Muslim United’ karena ajang itu murni pengajian. Menurut Rohib, pemberian izin menjadi tugas takmir sehingga wajar jika mereka tak melapor ke pihak keraton.
“Selama ini jika kami mengadakan pengajian juga tidak pernah melapor ke keraton. Memang jika kegiatan bersifat insidental kami melapor ke kepolisian. Ajang ini kami masukkan ke kegiatan insidental dan surat permohonan sudah kami sampaikan ke polisi,” kata Rohib.
Menurut Rohib, ada tiga tugas utama takmir Masjid Gedhe Kauman. Pertama, mengurus pelaksanaan imaroh, termasuk syiar Islam dan pendidikan dakwah. Kedua, idaroh, yakni terkait kerumahtanggaan masjid. Ketiga, riayah yaitu pengembangan sarana prasarana.
Rohib berkata, keraton tak mengizinkan Alun-alun Utara digunakan oleh panita Muslim United, bukan untuk takmir masjid. Menurut Rohib, berpegang pada surat yang ditandatangani GKR Condrokirono, keraton hanya melarang penggunaan Ndalem Pengulon.
“Karena tidak diizinkan maka kami tidak pakai itu. Semua dikonsentrasikan ke masjid karena fungsi masjid salah satunya adalah untuk itu (menggelar pengajian),” ujarnya.
Padahal pada surat 28 September, Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura GKR Condrokirono menyatakan "belum dapat mengabulkan permohonan menggunakan Kagungan Dalem Masjid Gedhe Karaton serta halaman, Ndalem Pengulon, dan Alun-alun utara sisi barat".