Home Politik Pendaftaran Tanah Secara Online, ATR/BPN: Upaya Hilangkan Mafia Tanah

Pendaftaran Tanah Secara Online, ATR/BPN: Upaya Hilangkan Mafia Tanah

Jakarta, gatra.net - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merencanakan pendaftaran online untuk kepemilikan tanah. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi ataupun menghilangkan mafia tanah yang sedang terjadi di Indonesia saat ini.

"Kami sedang merencanakan ada pendaftaran online untuk tanah sehingga tidak ada tanah yang tak ada pemiliknya. Melalui hal tersebut, tidak akan memberikan kesempatan pada mafia tanah untuk melakukan penipuan atau klaim dengan sertifikat palsu," ujar Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta Pusat, Jumat (11/10).

Katanya, saat ini, sedang dilakukan uji coba pendaftaran elektronik tersebut di 42 kantor pertanahan. Sebab, pada 2025 mendatang ditargetkan seluruh pelayanan pertanahan berbasis secara elektronik.

"Selain menghilangkan upaya mafia, pendaftaran online juga memudahkan sistem pelayanan pertanahan secara elektronik dan tidak akan mengantri panjang di kantor Badan Pertanahan lagi. Dimana akan memastikan bahwa sertifikat kepemilikan tanahnya asli sebab, memang sulit sekali membedakan antara asli dengan palsu," ujarnya.

Tetapi, meski sulit dibedakan, katanya, pihak Kementerian ATR/BPN bekerjasama dengan Kepolisian untuk memeriksa sertifikat yang dipegang oleh masyarakat. Sebab, Kepolisian memiliki kemampuan untuk melakukan investigasi pengecekan sertifikat tersebut.

1074