Home Hukum Ini Dia Akal-akalan Mafia Tanah di Jakarta Versi Polda Metro

Ini Dia Akal-akalan Mafia Tanah di Jakarta Versi Polda Metro

Jakarta, gatra.net - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Suyudi, Ario Seto menyatakan empat kasus terungkap yakni terkait mafia properti dan apartemen. Ia mengatakan dari empat kasus tersebut, tiga diantaranya adalah mafia properti dan satu adalah indikasi mafia apartemen.

"Modusnya dimulai dengan penentuan peran dan pembeli yang tentunya abal-abal. Lalu mereka bertemu dengan penjual dan melakukan transaksi," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta Pusat, Jumat (11/10).

Lanjutnya, pembeli abal-abal yang merupakan bagian dari mafia memberikan uang muka dengan tujuan untuk meyakinkan penjual. Setelahnya, si penjual diminta ke kantor notaris yang sudah disusun sebaik mungkin termasuk staf-staf palsu sebagai figuran untuk meyakinkan.

"Setelah bertemu, pihak pembeli abal-abal meminta sertifikat dari penjual dengan maksud untuk dicek ke ATR/BPN. Tahap ini terjadi perpindahan kepemilikan sertifikat asli dari pihak penjual kepada pembeli abal-abal," ujarnya.

Tambahnya, kemudian pihak pembeli abal-abal tersebut melakukan upaya pemalsuan dokumen dari sertifikat asli penjual KTP, KK, bahkan surat cerai. Tahapan selanjutnya, sertifikat palsu tersebut dibawa ke pihak berizin untuk pengecekan dokumen atau berkas pembeli abal-abal.

"Karena semua dokumen palsu ini sangat meyakinkan, maka si pihak berizin ini percaya dan akhirnya mengeluarkan dana yang disepakati serta pemindahan hak properti. Maka inilah yang merugikan hingga 300 Miliar rupiah," tuturnya.

919