Home Politik KPK Panggil Mantan Dirjen Cipta Karya Kasus Rizal Djalil

KPK Panggil Mantan Dirjen Cipta Karya Kasus Rizal Djalil

Jakarta, gatra.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Cipta Karya 2016-2018 Sri Hartoyo untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (10/10).

Selain Sri Hartoyo, KPK juga memanggil Direktur Keuangan PT Menara Dutahutama Nimas Kartika Dewi, Staf Keuangan PT Menara Dutahutama Christin Natalia, Staf PT Menara Dutahutama Sayekti Wibowo, Pejabat Satker Pengembangan SPAM Strategis Kementerian PUPR Wiwik Dwi Mulyani, danSekretaris PT Sinar Hutama Valasindo Milea

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan perkara dugaan suap terkait Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR, Tahun Anggaran 2017-2018.

Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana SGD100,000 pada salah satu Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), Rizal Djalil, dari komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Rizal sebagai pihak yang diduga penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Leonardo sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

127