
Banda Aceh, gatra.net - Baitul Mal Aceh (BMA) mensosialisasikan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) kepada 60 ulama yang berdomisili di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar di Hotel Kyriad, Rabu (9/10/2019).
"Sosialisasi ini dilaksanakan mengingat ulama sebagai panutan masyarakat dalam mensyiarkan agama Islam," kata Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh, Rahmad Raden saat membuka kegiatan tersebut.
Ia meminta para ulama yang hadir agar memberikan dukungan kepada Baitul Mal Aceh agar terus menjadi lembaga yang kredibel dan bertanggung jawab. "Sengaja kami udang para ulama bukan untuk menggurui, melainkan tugas kami selaku amil untuk melaksanakan sosialisasi ini agar tersampaikan kepada semua kalangan, dan harapan kita para ulama ikut membantu BMA menyosialisasikan zakat kepada umat, " ujar Rahmad.
Rahmad juga menyampaikan bahwa kemampuan Baitul Mal dalam menghimpun dana zakat dan infak terus meningkat secara signifikan dari tahun ke tahun.
Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan Syariah BMA, Alyasa' Abubakar mengatakan, kewajiban zakat itu tidak didiskusikan lagi karena sudah sepakat semua ulama, tetapi diskusi muncul berikutnya apakah zakat ibadah mahzah atau gairumahzah.
"Pada masa Nabi menunjukkan bahwa pemerintah mempunyai peran aktif dalam pengamalan zakat. Selain itu bagaimana sistem yang kita pilih untuk mengelola zakat," jelas mantan kepala dinas syariat Islam itu.
Dalam qanun baru dan juga qanun lama, kata dia, masih ada konten tentang zakat penghasilan dan simpanan. "Harta simpanan sekarang bukan hanya emas dan uang, tetapi tanah juga wajib zakat misalnya dibeli lalu dibiarkan dan akan dijual ketika harganya sudah mahal,"ungkap dia.
"Tanah-tanah yang ditelantarkan tanpa diproduktifkan sama seperti menyimpan emas, tetapi ketika diproduktifkan maka yang dizakati adalah hasilnya bukan lagi tanah," pungkasnya.