
Jakarta, gatra.net - Politikus PDIP, Masinton Pasaribu menyebut kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini seperti kelompok sirkus. Menurutnya, KPK hanya melakukan pekerjaan rutinitas yang menghabiskan anggaran.
Masinton berpendapat, jika Undang-Undang KPK tidak direvisi, pola kerja lembaga antirasuah itu tidak berubah. Untuk itu, ia menilai revisi UU KPK sebagai langkah yang tepat.
"KPK itu terjebak kepada rutinitas, Operasi tangkap tangan (OTT), sadap, dan tuntut. Itu kerja sirkus. KPK hanya mengerjakan tugas rutinitas, buang-buang anggaran. Saya ingin KPK lebih baik lagi. Maka UU KPK harus direvisi," kata Masinton.
Selama lima belas tahun, kata Masinton, anggaran KPK jauh lebih besar daripada pengembalian uang negara. Maka pola kerja KPK harus diperbaiki melalui revisi UU KPK.
"Saya berpandangan ini memang harus direvisi. Ini tinggal tunggu waktu saja untuk direvisi. Di dalam KPK ini banyak skandal. Makanya harus direvisi," katanya.
Menanggapi hal itu, Aktivis Antikorupsi Emerson Yuntho mengatakan, revisi UU KPK akan mengganggu kinerja lembaga antirasuah itu. Ia mempertanyakan urgensi DPR dalam merevisi UU tersebut.
"Apa urgensi mempercepat revisi UU KPK. Sebab revisi ini tidak masuk Prolegnas. Kenapa tiba-tiba direvisi? Prosesnya pun tertutup. Pertanyaannya kenapa diburu-buru dan tidak melibatkan publik. Itu menimbulkan kecurigaan," katanya.