Home Politik Diperiksa KPK, Rizal Djalil Ditanya Penyidik Tentang Ini

Diperiksa KPK, Rizal Djalil Ditanya Penyidik Tentang Ini

Jakarta, gatra.net - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengaku ditanyai penyidik KPK terkait tugas, pokok, dan fungsi saat menjabat. Rizal sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

"Ya biasalah tugas pokok dan segala macam. Saya diminta keterangan sebagai saksi ya, saya ulangi saya diminta keterangan sebagai saksi saudara L (komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo)," ujar Rizal usai keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/10).

Rizal mengaku sudah menjelaskan apa yang diketahuinya ke penyidik dan siap memberikan keterangan lanjutan apabila diperlukan. "Saya kira cukup nanti silakan tanya di dalam. (Dokumen) banyak sudah diserahkan terkait pemeriksaan hari ini. Nanti aja ya kalau substansi nanti," kata Rizal.

Rizal yang tidak ada dalam jadwal pemeriksaan hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Leonardo Jusminarta Prasetyo. Penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan perkara dugaan suap terkait Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR, Tahun Anggaran 2017-2018.

Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana SGD100,000 pada salah satu Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Rizal Djalil dari komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Atas perbuatannya Rizal sebagai pihak yang diduga Penerima disangkakan, telah melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Leonardo sebagai pihak yang diduga Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

75