
Jakarta, gatra.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan mangkirnya Sekjen Kemendag Oke Nurwan dan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Kemendag Tjahya Widayanti dalam pemeriksaan tim penyidik KPK. Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pihaknya sedang koordinasi dengan pihak Kementerian Perdagangan untuk penjadwalan ulang yang disesuaikan dengan kebutuhan penyidik.
"Karena pemeriksaan saksi-saksi dan harus terus dilakukan. Memang beberapa pejabat di Kementerian Perdagangan ini tidak kooperatif ya kita lihat di beberapa kasus juga demikian. Ini yang kami sayangkan," ujar Febri pada wartawan, Kamis (3/10). Febri menambhkan hal itu menjadi contoh yang tidak bagus bagi publik. Mulai dari Menteri yang tidak hadir beberapa kali, kemudian beberapa pejabat di sana.
Seharusnya Oke dan Tjahya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka I Nyoman Dhamantra dalam kasus suap untuk mengunci kuota impor yang diurus dari sejumlah pengusaha tahun 2019. Ia juga menerima komisi awal Rp2 miliar yang diberikan melalui rekening kasir money changer miliknya.
Uang itu merupakan kesepakatan agar Nyoman mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan dalam impor bawang putih ini. Ia dijanjikan mendapatkan fee awal sebesar Rp3,6 miliar. Selain itu, disepakati commitment fee sebesar Rp1.700-1.800 per kilogram bawang putih yang diimpor, apabila bisa meloloskan impor tersebut.
Selaku penerima suap, I Nyoman, Mirawati Basri dan Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.