
Batam, gatra.net - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, merilis perkembangan penanganan terhadap kasus penipuan online yang dilakukan oleh 47 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan dan Cina, di Batam.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Lucky Agung mengatakan, awalnya, kasus itu terungkap oleh unit cyber crime Polresta Barelang Batam, Rabu (18/8). Setelah melalui pemeriksaan mendalam oleh bidang penindakan, diketahui bahwa 29 orang WNA asal Taiwan, dua diantaranya merupakan perempuan. Serta 18 orang lainnya, warga negara Republik Rayat Cina (RRC).
“Puluhan WNA itu diamankan di dua tempat berbeda, 30 orang diamankan di Ruko Taman Niaga Sukajadi Blok K No 6-7. Sedangkan 17 orang lainnya ditangkap di Pertokoan Grand Orcid Blok A 2 No 12A Kita Batam,” rincinya, pada gatra.net, Selasa (1/10) di Batam.
Menurut Lucky, pengakuan para WNA itu, atribut polisi cina yang disita petugas, di peroleh dengan cara resmi, yakni membeli di Cina dengan menggunakan id card khusus milik polisi aktif disana. Selain itu, petugas juga menyita puluhan lembar buku pasport yang dikeluarkan Taiwan dan Cina, 29 unit laptop, puluhan unit telepon seluler, satu unit orari (HT) sebagai barang bukti.
“Modus oprandi yang digunakan pukuhan WNA itu untuk menipu adalah dengan cara menghubungi korbannya yang berada di Cina dan Taiwan. Ada juga yang berpura-pura sebagai petugas asuransi yang menyampaikan pada keluarga korban terkait peristiwa kecelakaan, sedangkan seragam polisi untuk meyakinkan korban agar mentransfer sejumlah uang,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Lucky merinci, terhadap 32 orang WNA itu melanggar pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan segera dideportasi ke negara asal yang disertai dengan penangkalan masuk kembali ke Indonesia.
“Sedangkan 16 orang WNA lainnya akan dijerat pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang penyalahgunaan izin tinggal dan sengaja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ancaman pidana 5 Tahun penjara serta denda Rp500 juta,” tuturnya.
Wakapolresta Barelang Batam AKbP Muji Supriadi menyebut, dalam melakukan kegiatan penipuan itu, puluhan WNA memiliki otak pelaku sebagai kordinator kedatangan dan yang memberi nomor telephone calon korban, yakni berinisial CYJ dan AL yang kini masih diburu oleh interpol.
“Paling lambat tanggal 2 Oktober 2019, para WNA itu akan dilakukan deportasi melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta Jakarta,” ujarnya.(panca)