Home Politik Pelajar Ikut 'Gejayan Memanggil 2' Gara-gara Ayam

Pelajar Ikut 'Gejayan Memanggil 2' Gara-gara Ayam

Yogyakarta, gatra.net - Ribuan orang, terutama dari generasi muda, memadati Jalan Affandi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dalam aksi demonstrasi 'Gejayan Memanggil 2', Senin (30/9). Selain mahasiswa, para pelajar juga ikut menyuarakan aspirasinya.

Salah satu pelajar mengaku bernama Wahyu, dari Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Menurutnya, ia bersama sepuluh temannya sesama pelajar berangkat dari sekolah usai mengikuti try out.

"Pulang pagi, langsung berangkat bersama teman-teman ke sini," kata Wahyu saat ditemui di sela aksi, Senin (30/9) siang. Ia dan rekan-rekannya mengatasnamakan bagian dari aliansi pelajar, bukan dari sekolah masing-masing. "Kami dari aliansi pelajar saja, tidak perlu dari sekolah mana," kata Wahyu yang mengenakan jaket sehingga tak tampak seragamnya.

Wahyu, dibantu beberapa temannya, menyatakan punya aspirasi sama seperti mahasiswa, yakni menolak RUU bermasalah dan mendesak Presiden Joko Widodo  mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU KPK.

Namun ia keberatan dengan rancangan KUHP terutama yang mengatur soal ayam. Wahyu bilang, mayoritas warga Klaten berprofesi sebagai petani. Mereka sebagian punya pekerjaan sambilan sebagai peternak ayam.

"Rumah kami di desa. Banyak petani sambil beternak ayam. Sudah menjadi adat, warga yang beternak ayam itu diumbar (dilepas) ke pekarangan. Pekarangan di desa itu dipakai bersama," katanya.

Maksud Wahyu adalah pasal 278 di rancangan KUHP yakni pasal mengenai gangguan terhadap tanah, benih, tanaman, dan pekarangan. Pasal itu berbunyi, "Barang siapa tanpa wewenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah. Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II."

Ia pun tak ingin aturan itu disahkan. Ia khawatir aturan itu akan berdampak pada kelangsungan hidup masyarakat di desanya. "Kalau orang kota, rumah-rumahnya dipagari. Kalau di desa apa harus membuat pagar?" ucapnya.

Aksi Gejayan Memanggil 2 dimulai pukul 14.00 WIB dan hingga pukul 15.00 WIB, beberapa orang berorasi menyuarakan aspirasinya.

171