
Jakarta, gatra.net - Rancangan Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (RUU SBPB) mengecualikan petani kecil untuk proses perizinan dan peredaran varietas yang dikembangkannya. Peredarannya hanya dibatasi dalam satu kabupaten atau kota menurut Pasal 29 RUU SBPB.
"Kami ingin mengisolasi, (apakah) ada dampaknya nggak terhadap datangnya hama dan penyakit?" kata Kepala Badan Ketahanan Pangan, Agung Hendriadi dalam acara sosialisasi kepada mahasiswa di Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (27/9).
Agung menjelaskan pelepasan varietas baru tersebut dikhawatirkan menciptakan lokasi-lokasi endemik hama dan penyakit baru, sehingga penyebarannya harus dikendalikan.
Dikatakan, petani diizinkan untuk melepaskan varietasnya setelah dinyatakan aman, meskipun harus melalui proses pelepasan varietas apabila diedarkan ke luar kabupaten atau kota asalnya.
"Jangan khawatir pelepasan varietas akan kami fasilitasi. Kita punya pusat perlindungan varietas tanaman," ujarnya.
Agung menambahkan pihaknya akan memfasilitasi proses pelepasan tersebut dan memungkinkan pencarian mitra bagi para petani.
"Proses pelepasan inilah ada yang namanya uji multilokasi. Tujuannya apakah varietas tadi itu bisa ditanam di semua tempat dan tidak menimbulkan hama penyakit baru," kata Agung.

Agung menyebut pemerintah akan membiayai pengujian tersebut.
Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil menambahkan pembatasan lokasi peredaran tersebut untuk menjamin perlindungan konsumen terhadap varietas tanaman yang bebas hama dan penyakit.
Jamil menambahkan Unit Pelaksama Teknis Pengawasan, Pengujian dan Sertifikasi Benih (UPT PPSB) di Kabupaten, Kota dan Provinsi akan terjun langsung dalam proses sertifikasi varietas lokal.
Selain itu, biayanya dapat ditanggung APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
"Tidak harus petani yang mendaftar. Datangi PPL (Petugas Penyuluh Lapangan)-nya. PPL atau kadis yang mendaftarkan," ujarnya.
Agung juga menekankan skema tersebut juga berlaku bagi pupuk dan pestisida yang dikembangkan oleh petani.