Home Politik Biaya Perawatan Korban Demo Mahasiswa Ditanggung Pemprov DKI

Biaya Perawatan Korban Demo Mahasiswa Ditanggung Pemprov DKI

Jakarta, gatra.net - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menjamin biaya perawatan korban terdampak demo mahasiswa di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Kebijakan itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani Kepala Dinkes, Widyastuti dengan nomor 12757/-1.778.11.

"Pasien korban terdampak langsung unjuk rasa dapat dijamin pembiayaan pelayanan kesehatan dengan perawatan hak kelas III dan dibebankan pada anggaran pembiayaan jaminan kesehatan di luar kuota jaminan kesehatan nasional (JKN) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta," demikian isi surat tersebut.

Sejumlah mahasiswa yang berada di bawah jalan layang Gerbang Pemuda – Gatot Subroto, Jakarta Selatan, setelah terjadi bentrokan saat polisi berusaha membubarkan aksi mahasiswa menolak  sejumlah Undang-undang yang diusulkan DPR. (GATRA/Jongki Handianto/tss)

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari permintaan Kementerian Kesehatan terkait kesiapsiagaan rumah sakit dalam aksi demonstrasi mahasiswa. Dalam keputusannya, Dinkes DKI menunjuk 24 rumah sakit agar menjadi tempat rujukan perawatan bagi mahasiswa yang menjadi korban.

"Dimohon agar para Direktur atau Kepala rumah sakit dapat menjadi rumah sakit rujukan," tulis Widyastuti dalam surat itu. Berikut daftar rumah sakit yang ditunjuk agar menjadi rumah sakit rujukan:

1.    RSUP Cipto Mangunkusumo
2.    RSPAD Gatot Soebroto
3.    RS Jantung Harapan Kita
4.    RS Kanker Dharmais
5.    RSAL Mintoharjo
6.    RSUD Tarakan
7.    RS Pusat Pertamina
8.    RS Pelni
9.    RS Jakarta
10.    RS MMC
11.    RS Abdi Waluyo
12.    RSU Budi Kemuliaan
13.    MRCCC Siloam
14.    RS Islam Cempaka Putih
15.    RSUD Tanah Abang
16.    RSUD Kebayoran Lama
17.    RSUD Kebayoran Baru
18.    RSUD Mampang Prapatan
19.    RS Bhakti Mulia
20.    RS Medika Permata Hijau
21.    RS Medistra
22.    RS Muhammadiyah Taman Puring
23.    RS Gandaria
24.    RS Kartini
185