
Jakarta, gatra.net - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menjamin biaya perawatan korban terdampak demo mahasiswa di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Kebijakan itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani Kepala Dinkes, Widyastuti dengan nomor 12757/-1.778.11.
"Pasien korban terdampak langsung unjuk rasa dapat dijamin pembiayaan pelayanan kesehatan dengan perawatan hak kelas III dan dibebankan pada anggaran pembiayaan jaminan kesehatan di luar kuota jaminan kesehatan nasional (JKN) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta," demikian isi surat tersebut.

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari permintaan Kementerian Kesehatan terkait kesiapsiagaan rumah sakit dalam aksi demonstrasi mahasiswa. Dalam keputusannya, Dinkes DKI menunjuk 24 rumah sakit agar menjadi tempat rujukan perawatan bagi mahasiswa yang menjadi korban.
"Dimohon agar para Direktur atau Kepala rumah sakit dapat menjadi rumah sakit rujukan," tulis Widyastuti dalam surat itu. Berikut daftar rumah sakit yang ditunjuk agar menjadi rumah sakit rujukan:
1. RSUP Cipto Mangunkusumo 2. RSPAD Gatot Soebroto 3. RS Jantung Harapan Kita 4. RS Kanker Dharmais 5. RSAL Mintoharjo 6. RSUD Tarakan 7. RS Pusat Pertamina 8. RS Pelni 9. RS Jakarta 10. RS MMC 11. RS Abdi Waluyo 12. RSU Budi Kemuliaan |
13. MRCCC Siloam 14. RS Islam Cempaka Putih 15. RSUD Tanah Abang 16. RSUD Kebayoran Lama 17. RSUD Kebayoran Baru 18. RSUD Mampang Prapatan 19. RS Bhakti Mulia 20. RS Medika Permata Hijau 21. RS Medistra 22. RS Muhammadiyah Taman Puring 23. RS Gandaria 24. RS Kartini |