Home Ekonomi Menkeu Sebut Realisasi Pendapatan Negara Mencapai Rp1.189,3

Menkeu Sebut Realisasi Pendapatan Negara Mencapai Rp1.189,3

Jakarta, gatra.net - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menyebutkan, realisasi penerimaan pendapatan negara hingga Agustus 2019 mencapai Rp1.189,3 triliun. Angka itu, kata dia mengalami pertumbuhan sebanyak 3,2 persen dari target penerimaan, yaitu sebesar Rp2.165,1 triliun.
"Realisasi penerimaan pendapatan negara sampai akhir Agustus 2019 tumbuh 3,2 persen,  mencapai Rp1.189,3 triliun atau 54,9 persen dari target sebesar Rp2.165,1 triliun" katanya saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, Selasa (24/9).
 
Lebih lanjut, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, pendapatan penerimaan negara didapatkan dari perpajakan, yang menyumbang sebesar Rp920,2 triliun atau 51,5% dari target Rp1.786,4 triliun.
 
"Realisasi perpajakan ini terdiri dari penerimaan pajak, yang mencapai Rp801,16 triliun atau 50,78% dari target. Ada juga juga yang sumbernya dari bea dan cukai, itu sampai Rp119 triliun atau 56,98 persen dari target," imbuh Sri Mulyani.
 
Merinci penerimaan pajak yang didapatkan negara, pertumbuhan signifikan didapatkan dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu sebesar 95,69% year on year (yoy). Selanjutnya, disusul oleh penerimaan PPh non-migas yang masih tumbuh di atas 3,97 persen yoy.
Sri Mulyani melanjutkan, jika dilihat dari sisi komponennya, PPh nonmigas penerimaannya didukung oleh penerimaan utama pajak yang bersumber dari PPh Badan pasal 25 dan 29, serta PPh Final.
 
"Untuk pertumbuhan PPh nonmigas didorong oleh pertumbuhan dari penerimaan PPh 21 dan PPh 25/29 Orang Pribadi (OP) juga, yang masing-masing tercatat tumbuh sebesar 10,63 persen dan 15,35 persen," imbuh dia.
 
Sementara itu, jika dilihat dari sisi penerimaan bea dan cukai, realisasi penerimaan negara masih mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan, yaitu sebesar 10,10%. Pihaknya menjelaskan, pertumbuhan itu, didorong oleh penerimaan cukai berupa Cukai Hasil Tembakau (CHT), yang tumbuh sebesar 18,60 persen. Pun dengan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tumbuh sebesar 17,3%.
 
"Ini karena ada kenaikan tarif cukai MMEA serta keberhasilan Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) dalam mengurangi peredaran Hasil Tembakau dan MMEA ilegal," papar Sri Mulyani.
104